spjnews.id | Kab. Bandung – Sehubungan dengan akhir tahun 2021 perlu persiapan untuk pembuatan laporan tahunan maka Pengadilan Agama Soreang melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 hanya menerima pendaftaran perkara secara online (e-court) kecuali pendaftaran perkara verzet, banding dan kasasi.
Bagi para pencari keadilan secara mandiri (pengguna lain), apabila ada kesulitan dalam penggunaan layanan pendaftaran online (e-court) dapat menghubungi pojok e-court pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Soreang.
Tanggal 31 Desember 2001 tidak menerima pendaftaran perkara kecuali pendaftaran perkara banding dan kasasi pendaftaran perkara dibuka kembali tanggal 3 Januari 2022 pengambilan akta cerai dan salinan putusan atau penetapan pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 dibuka mulai pukul 8.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib.*Red
Berikut Wawancara dengan Haris Setiawan selaku Kasubag Umum Pengadilan Agama Soreang.