spjnews.id | TULUNGAGUNG – Buntut dari penggerebekan Oknum Kades Ali Amirudin dengan selingkuhannya di Hotel Santoso pada hari Rabu sekitar jam 09: 00wib waktu jam kantor, sebut saja JN yang menjadi saksi penggerebekan di Hotel Santoso menuturkan bahwa, oknum kades mengancam ingin membunuh JN nama samaran, tidak dengan tangannya tapi bisa membunuh.
JN yang menjadi saksi mata saat penggerebekan di Hotel Santoso, tidak terima dengan perlakuan Oknum Kades Ali Amirudin, Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
“Saya akan melaporkan ke POLRES TULUNGAGUNG, karena warga Tulungagung dan akan melaporkan juga kasus ini ke BAPAK BUPATI TULUNGAGUNG Drs. MARYOTO BIROWO M.M,” tutur JN, Kamis (16/12/2021).
(mualimin/spjnews.id)