spjnews.id | Jakarta – Ancaman atas profesi dan ancaman terhadap keselamatan jiwa Advokat Drs. H.Hasan Basri, SH, MH, dilaporkan Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laporan itu menyusul Bareskrim Mabes Polri lakukan kriminalisasi dengan penggeledahan kantor Pengacara Hasan Basri kuasa hukum korban mafia tanah Alm. Budi Suyono, pemilik sah SHM No.60 / Rawaterate, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan beberapa kali Hasan Basri dipanggil Bareskrim Mabes Polri dijadikan saksi atas LP pemalsuan SHM milik klient nya tersebut.
Menurut Ketua Umum DPP. GPSH H.M.Ismail bahwa kasus gugatan Alm. Budi Suyono sebagai pemilik sah sebidang tanah SHM.No 60 / Rawaterate, Jakarta Timur itu sudah selesai. Mulai dari tingkat bawah sampai Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh penggugat Alm. Budi Suyono. Bahkan PTUN Jakarta sudah terbitkan surat perintah eksekusi. Seharusnya Kantor Pertanahan Jakarta Timur segera menarik dan membatalkan dua buku SHGB atas nama PT. CITRA ABADI MANDIRI. Karena jelas jelas tanah tersebut sudah hampir tiga puluh tahun dimiliki oleh Alm. Budi Suyono, tapi tiba tiba saja tanahnya digarong mafia tanah dan berubah menjadi dua buku SHGB.
Oleh karena itu, katanya dalam kasus ini membuktikan Kepolisian tidak MENGAYOMI rakyat, Kepolisian tidak memihak kepada kebenaran. Karena selesai keluar putusan tetap dari Mahkamah Agung ini Alm. Budi Suyono ditekan, diintimidasi bahkan dikriminalisasi dengan menjadikannya sebagi tersangka pemalsuan data data. Akibat stres ditekan Polisi, beberapa bulan lalu Budi Suyono meninggal dunia. Karena pihak keluarga dan pihak Kuasa Hukum tidak mau menyerahkan Sertipikat SHM milik Alm. Budi Suyono kepada polisi maka kini pihak keluarga almarhum gantian menerima ancaman dan teror diduga dilakukan aparat kaki tangan mafia tanah.
Karena teror ke keluarga tidak berhasil beralih lagi ke Kuasa Hukum Alm. Budi Suyono dengan penggeledahan dan pemanggilan jadi saksi.
“Kami punya kepentingan, karena Advokat Hasan Basri salah seorang pengurus DPP. GPSH. Melihat modus polisi seperti itu saya tidak habis pikir pihak Kepolisian RI pakai dasar hukum apa lagi memanggil Kuasa Hukum jadi saksi. Oleh karena itu, sangat layak jika Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa aparat yang tangani kasus ini,” tegas Ketum DPP. GPSH, H.M.Ismail, SH, MH, Rabu (15/12/2021) di Jakarta.
Ismail memperkirakan bisa saja setelah Kuasa Hukum tidak berhasil ditekan melaui pemanggilan sebagai saksi maka nanti ancaman dan tekanan itu ditingkatkan jadi tersangka. Diakui oleh Ismail, kejadian seperti itu memang salah satu resiko ptofesi Advokat. Namun demikian DPP. GPSH buru buru melaporkan perkara ini sekaligus mohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat di Jakarta.
“Rupanya masih banyak oknum oknum yang tidak mendukung semangat Presiden RI untuk memberantas mafia tanah di NKRI. Oleh karena itu, Presiden RI harus mewaspadai garong garong tanah yang merusak citra pemerintah seperti ini,” pungkas Ketum DPP. GPHS. *Red