Warga desa Mayangan didampingi oleh LSM Badan Komunikasi Nasional Desa se Indonesia (BKNDI) kabupaten Jombang yang di Ketuai Yusuf Efendi, dan LSM JOMBANG KITA BANGKIT mengikuti hearing antara Komisi A DPRD Jombang dengan Kepala DPMD Jombang, Camat Jogoroto, perwakilan warga Mayangan, Pj. Kepala Desa Mayangan, Ketua Panitia KDAW terkait proses KDAW Desa Mayangan yang pemilihannya dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Hearing dilaksanakan pada
Kamis (9-12-2021).
Hearing tersebut terkait dugaan banyaknya ditemukan kejanggalan -kejanggalan pada saat pelaksanaan pemilihan KDAW di Desa Mayangan terhadap proses tahapan KDAW Desa Mayangan.
Hearing atau dengar pendapat tersebut di selenggarakan di ruang rapat komisi A , di pimpin langsung oleh Andik Basuki Ketua Komisi A yang berasal dari fraksi partai Golkar dan dihadiri beberapa anggota komisi A DPRD Kabupaten Jombang.
Dengar pendapat tersebut di awali dengan Ketua BKNDI Jombang yang menyampaikan beberapa kejanggalan – kejanggalan yang di temukan pada pelaksanaan pemilihan KDAW di Desa Mayangan .
Dengar pendapat tersebut berlangsung dengan seru dengan sedikit memanas , ketika Yusuf Efendi (Ketua BKNDI ) Kabupaten Jombang , menyampaikan temuan-temuan kejanggalan dalam pelaksanaan KDAW terutama di Desa Mayangan , di tambah lagi saat salah satu perwakilan warga Desa Mayangan membeberkan semua temuannya pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan KDAW di Desa Mayangan.
Dengan di paparkannya temuan-temuan kejanggalan dalam pelaksanaan proses tahapan pemilihan KDAW terutama di Desa Mayangan, tampak dalam rapat itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang Andik Basuki menegur keras Sholahudin Adi Sucipto Kepala DPMPD Jombang.
“Saya berharap ke depannya DPMD Jombang koordinasi yang baik terkait kegiatan apa pun di terkait pengisian perangkat desa atau proses KDAW, jangan sampai seperti ini , ketika ada permasalahan baru kita ikut di libatkan, sekali lagi tolong setiap ada kegiatan kordinasikan mulai dari awal,”sentil Andik Basuki.
Yusuf Ketua BKNDI Kabupaten Jombang ketika di temui beberapa awak media setelah selesai acara dengar pendapat tersebut mengatakan .
“Intinya dari kami LSM BKNDI yang memang pemerhati kegiatan apapun di Desa, berharap dengan adanya hearing ini agar bisa menjadi koreksi kita bersama terutama DPMD , agar kedepan nya pelaksanaan pemilihan KDAW kedepan bisa menjadi lebih bagus , juga perlu di ingat , masih ada 7 Desa lagi yang akan segera melaksanakan pemilihan KDAW di kabupaten Jombang”. ungkap Yusuf.
Sedangkan M. Saviil Anam salah satu warga Mayangan dalam kegiatan ini sebagai pengadu , menyampaikan ke beberapa awak media.
“Sebagai warga Desa Mayangan saya mengkritisi terkait proses tahapan KDAW Mayangan. Kedua terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan karena ada anggota BPD dan Panitia mendaftarkan diri di injuritime, ketiga harusnya Bupati buat SK pemberhentian kepada anggota BPD yang mencalonkan diri, karena SK BPD dari Bupati. Kemudian Wakil ketua Panitia yang mencalonkan diri juga harus diberhentikan oleh BPD yang memberi SK pengangkatan panitia KDAW dan harus mrngisi kembali panitia yang mencalonkan diri, ini semua tidak dilakukan, maka bisa dikatakan KDAW Mayangan cacat hukum. Dan apabila tidak ada tanggapan dari Pemkab Jombang atau dari pihak terkait maka akan kami bawa masalah tersebut ke ranah hukum, “tutur Syaviil Anam.
Sedangkan dari panitia KDAW memberikan penjelasan bahwa proses KDAW di desa Mayangan sudah sesuai dengan PERBUB nomor 34/2021.
” Kami sebagai panitia penyelenggara pemilihan KDAW tidak ada maksud untuk bermain main dalam melaksanakan pemilihan KDAW, semua sesuai dengan aturan yang ada. Kami mohon maaf bila ada kesalahan dalam proses pilkades antar waktu di desa Mayangan, “ujar Miftahus Saidin.
Sementara Ketua Komisi A DPRD kabupaten Jombang ketika dikonfirmasi awak media setelah hearing terkait apa yang akan direkomendasikan ” Saat hearing tadi pertama saya memberi peringatan keras kepada Kepala DPMD Jombang karena kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada komisi A, kedua kita merespon yang disampaikan BKNDI yang telah menyampaikan poin poin yang menjadi kejanggalan untuk penyempurnaan Perbub 34/2021. Kita akan rekomendasikan kita serahkan kepada Ketua DPRD Jombang yang akan ditindaklanjuti kepada Bupati Jombang. Apa yang sudah disampaikan oleh BKNDI dan perwakilan warga menjadi catatan yang akan kami rekomendasi, karena masih ada 7 desa yang harus melaksanakan pemilihan KDAW, yang harus terus kita pantau dan harus kita kawal, “pungkasnya.
Dalam hearing sebenarnya BPD Mayangan harus dihadirkan oleh komisi A DPRD Jombang, karena BPD adalah lembaga yang bertanggung jawab atas proses KDAW, tetapi ketika ditanya hal tersebut Ketua Komisi menjawab, ” BPD Mayangan tidak hadir karena tidak kami undang, “Andik Basuki.(Ratno/spjnews)