JOMBANG SPJNEWS.ID — Polemik proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang masih terus berlanjut.
Sejumlah warga dan para pendaftar KDAW Desa Mayangan yang di dampingi LSM & Penasehat Hukum luncurkan surat keberatan jilid 2 terhadap proses pemilihan yang dilaksanakan Panitia KDAW
Adapun surat tersebut ditujukan kepada ketua BPD desa mayangan, serta ada tembusan surat kepada Bupati Jombang, komisi A DPRD Jombang, & Bu camat.
Surat tersebut bertujuan untuk mengajak membahas serta mengevaluasi kinerja yang dilakuka panitia selama ini, karena diangap ada beberapa kesalah yang masih bisa diperbaiki, sebelum menjadi sorotan publik dan terkesan melanggar hukum kurang lebihnya surat tersebut seperti ini.
kepada Bapak Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )-
Bahwa sehubungan dengan adanya pengaduan dari beberapa warga ke kantor sekretariatan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) BANGKIT terkait pelaksanaan prosesi penjaringan calon , pendaftaran calon hingga Penetapan calon KDAW ( Kepala Desa Antar Waktu ) yang berhak ikut dalam pemilihan KDAW,
Maka bersama ini kami selaku Aktifis dari LSM BANGKIT ( Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang Kita Bangkit ) hendak menyampaikan keberatan-keberatan terkait permasalahan tersebut di atas antara lain sebagai berikut di bawah ini :
- Bahwa setelah mempelajari pengaduan dari masyarakat Desa Mayangan , Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, maka dapat kami simpulkan bahwasannya inti dari pokok permasalahan tersebut di atas adalah terjadinya suatu dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Instansi / Lembaga dalam hal ini adalah Badan Perwakilan Desa ( BPD ) Desa Mayangan, yang tanpa di dasari oleh suatu aturan hukum telah melakukan pembentukan kepanitiaan dalam rangka untuk mengadakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
- Bahwa menurut warga mayangan, mereka telah mengirimkan surat keberatan kepada BPD Desa Mayangan dengan tembusan ke beberapa instansi terkait, akan tetapi hingga saat ini mereka belum mendapatkan jawaban / tanggapan atas surat tersebut;
- Bahwa kami selaku aktifis dari LSM BANGKIT sekaligus sebagai control social, di minta atau tidak , berkewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat;
- Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, maka kami sangat menyayangkan atas terbitnya SK.Nomor : 04 / S.Kep / BPD- MYG / X / 2021 tentang Panitia Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Karena menurut kami, terbitnya SK dari BPD tersebut adalah telah lewat waktu dari ketentuan yang berlaku, yakni tidak sesuai dengan Perbup.Nomor 34 tahun 2021 dan PERDA nomor 13 tahun 2018;
- Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, dalam Undang-undang Administrasi yang berlaku di negara kita terdapat pasal yang mengatur tentang Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik. Oleh karenanya menurut kami, pembentukan Panitia Pemilihan KDAW oleh BPD Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto adalah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika permasalahan ini tidak kunjung terselesaikan dan terindikasi adanya pembiaran;
- Bahwa kami siap berkordinasi maupun melakukan audensi dalam rangka membahas penyelesaian permasalahan ini demi kebaikan bersama dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat Jombang pada khususnya sehingga tercipta situasi yang kondusif, tercipta administrasi pemerintahan yang baik dan demi peningkatan kesadaran hukum maupun pendidikan politik yang baik bagi kita semua;
hingga berita ini ditulis, surat tersebut memang sudah di berikan kepada BPD desa mayangan, serta ada tembusan surat kepada Bupati Jombang, komisi A DPRD Jombang, & Bu camat dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan surat dari yang bersangkutan.(ratio/spjnews.id)