SPJNEWS.ID | Jombang – Bertempat di aula Hotel Yusro yang beralamat di Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang , pada hari sabtu (27-November-2021) . H. Hidayat SAg.M.Si anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerinda, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah regional Jawa Timur .
Acara tersebut dihadiri oleh H Makin.Sp.M.Si anggota DPRD Jombang yang juga merupakan Ketua DPC partai Gerinda Kabupaten Jombang , struktur pengurus ranting Partai Gerindra , dan Kader Partai Gerinda se Kabupaten Jombang .
Pemberi materi pada kegiatan itu adalah H. Basarudin Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Kabupaten Jombang .
Acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya , untuk membuka acara H.Hidayat.SAg.M.Si. di berikan kesempatan pertama untuk memberikan sambutan .
” Saya berharap pertemuan ini tidak hanya secara fisik akan tetapi bisa bertemu juga di dalam hati , suka dan duka bersama dan kita bisa saling suport , saling dukung untuk kepentingan kita bersama . Agenda kita dalam pertemuan kali ini adalah sosialisasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Timur tentang pengelolaan sampah , yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2010 .
Sosialisasi ini penting terutama bagi kami komisi D yang memprakarsai Perda ini , kami memerlukan masukan dari anda semua , bagaimana baiknya pengelolaan sampah yang berada di sekitar kita ” . Ujar H.Hidayat
Moderator pada acara tersebut di serahkan kepada H.Machin.SE.M.Si . Untuk mengawali sosialisasi ter sebut H Makin menyampaikan,”menurut saya sangat cocok sekali nara sumber yang di dihadirkan dalam sosialsasi kali ini , yaitu H Basarudin (Kepala Desa) Banjarsari , karena beliau kemarin bermitra dengan Pemkab Jombang tentang pengelolaan pupuk organik. Sampah-sampah oeganik yang di hasilkan rumah tangga di Desa Banjarsari di olah menjadi pupuk organik pengelolaan nya bekerja sama dengan Universitas Wahab Hasbullah (Unwaha) ” . Jelas H. Machin
Sedangkan H Basarudin sebagai nara sumber ketika di berikan kesempatan untuk memberikan materi memapaparkan, ” Memang saat ini saya sedang mengelolah sampah untuk di jadikan pupuk organik .
Permasalahan sampah sudah menjadi masalah kita bersama , maka dari itu kita perlu memilih dan memilah sampah dari karakteristik nya , sampah organik bisa di buat pupuk organik sedangkan sampah non organik bisa di daur ulang menjadi barang lain nya sesuai karateristik nya “. Jelas H Basarudin .
H.Basarudin juga menambahkan bahwa ide pembuatan pupuk organik ini berawal dari langka nya pupuk bersubsidi dan mahalnya pupuk non subsidi dan bersamaan dengan itu ada problem atau masalah menumpuk nya sampah organik di masing-masing rumah tangga .
H.Basarudin berharap dengan memproduksi pupuk organik yang berasal dari sampah rumah tangga , dua permasalahan sekaligus bisa teratasi . Petani bisa medapatkan pupuk organik dengan mudah dan murah sedangkan sampah rumah tangga yang menumpuk bisa teratasi .
Narasumber yang kedua adalah H. Hidayat .SAg.M.Si ketika memberikan materi dan pemaparan mengatakan di Jawa Timur ini ada beberapa Kabupaten dan Kota yang darurat sampah . Karena ada sekitar 70% sampah yang belum di kelola dengan baik , Perda ini betujuan agar Pemerintahan Provinsi Jawa Timur bisa ikut cawe-cawe mengatasi atau mengelolah sampah regional .
Lebih lengkapnya di Jelaskan oleh H.Hidayat .
” Sampah lokal nanti akan di kelolah sendiri oleh masing-masing Kabupaten dan Kota , akan tetapi sampah regional akan di kelolah oleh pemerintahan provinsi .
Akan ada pemetaan dan klaster-klaster yang merupakan gabungan dari beberapa kota dan Kabupaten , dimana nanti di tiap-tiap klaster akan di dirikan TPA untuk menampung sampah-sampah yang berlebih di kawasan tersebut ” . Pungkas H.Hidayat.SAg. M.Si . (Ratno/spjnews.id)