spjnews.id | Tulungagung – Sangat disayangkan tindakan kurang terpuji di tunjukan seorang pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) Kabupaten Tulungagung kepada salah satu Jurnalis media suararepubliknews.com yang sedang melakukan liputan terkait Bimtek penggunaan Kartu Pelajar Pintar (KPP) di aula Dikpora, Rabu (24/11/2021).
Dugaan tindakan tersebut dilakukan Hariyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan yang pada saat itu sedang mengikuti bimtek secara tiba-tiba keluar ruangan dan menuju ketempat awak media sambil menghalangi serta berusaha merebut handphone yang di gunakan untuk liputan.
Awak media berusaha meminta keterangan kepada Hariyanto atas tindakan yang dilakukannya, Hariyanto pun memberikan penjelasan singkat di ruangannya menjawab.
“Tidak ada urusan pekerjaan, semuanya adalah urusan pribadi,” ucap Hariyanto.
Di akhir peryataan Hariyanto sempat meminta maaf serta meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan karena bisa MEMBAHAYAKAN.
Tindakan yang dilakukan oleh Hariyanto sudah jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bunyi Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Adapun sanksi tertuang dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA, Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sementara itu, Heri Purnomo selaku Kabid SD, saat diwawancarai awak media di ruangan rapat menerangkan bahwa rapat ini, Rapat Bimtek penggunaan KPP.
“Jadi siswa yang menerima bantuan non tunai ini kan dapat kartu KPP bentuknya ada barcode dan cukup menggunakan handphone, karena berbasis android, KPP dan kartu tersebut di keluarkan oleh pihak Bank JATIM,” tutur Heri Purnomo.
Lebih lanjut Heri menjelaskan di situ nanti kalau sudah di dalamnya sudah ada anggaran untuk masing-masing siswa, anggaran sesuai anggaran kemarin yang kelas 1 Rp.600.000 yang kelas 3 sampai kelas 6.Rp.150.000 untuk SD, kalau untuk SMP kelas 07, Rp.750.000 dan kelas 09, Rp.250.000 tetap di akomodir dalam satu kartu, kartu tersebut digunakan untuk pembelian seragam dan perlengkapan sekolah.
“Kartu tersebut sudah proses kurang sedikit, karena jumlahnya 48.000.000 (empat puluh delapan ribu) kartu, dari total keseluruhan SD, SMP, tahun anggaran tahun 2021, total anggaran tersebut 18M, sumber Dana dari APBD, selain Bank JATIM ada 21 (KPRI),” ujar Heri Purnomo. (mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil