spjnews.id | KBB – Kisah pahit yang dialami oleh kakek tua renta bernama Amadin (75) warga Kampung Sindangsari Desa Laksanamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Awalnya pada bulan November 2021 merasa diabaikan permintaan untuk membagi dua kekayaan harta benda yang bertahun-tahun sejak rumah tangga dengan Eti (73) mantan istri Amadin warga asal Kampung Sempur Desa Cicangkang Hilir Kec. Sindangkerta KBB.
Saat dimintai keterangan usai melaporkan di Polresta Cimahi unit Harta dan Benda (Harda) tertanggal, 14 November 2021 yang didampingi penasihat hukumnya dan putra-putrinya dari istri yang sah dinikahi Amadin melalui Kuasa Hukumnya Subhan S Falah, SH.
“Bahwa Amadin merasa sakit hati dengan perkataan dan pernyataan baik secara langsung maupun melalui surat dari Eti melalui Kuasanya, yang isinya diantaranya menyarankan agar melakukan gugatan hukum terkait masalah kekayaan harta yang selama ini belum pernah diperjualbelikan ataupun dibaliknamakan, apalagi dasar hukum klien kami ada yaitu surat pernyataan dari Kepala Desa Cijambu Kec. Cipongkor KBB, H. Ayi Muhidin dengan nomor : 593/34/Cjb/V/2020, yang menerangkan bahwa Amadin mempunyai tanah di blok Kancah Nagkub Kampung Pasir Huni RT. 001 RW. 004 Desa Cijambu Kec. Cipongkor KBB dengan luas 10.300 M²,” tutur Adv. Subhan S. Falah, SH selaku Kuasa Hukum Amadin yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia K.A.I Bandung Raya, Pimpinan Adv. Erman Umar, SH, belum lama ini.
Lebih lanjut Subhan menjelaskan sangat disayangkan bahwa Drs. Asep Permana selaku Kuasa Hukum dari pihak keluarga Eti, terkesan menantang sebagaimana surat yang dilayangkan ke pihak Klien saya dan ke kantor saya yang intinya. “Bahwa seorang Advokat tugasnya berada di dalam pengadilan, biar Hakim saja yang memutuskan”.
“Saya berpendapat sungguh tidak pantas karena seorang kuasa punya etika dalam memberikan pernyataan seperti contoh dalam suratnya,” imbuh Subhan.
Subhan menambahkan mohon kepada para pihak penegak hukum segera mengusut tuntas tentang tanah milik klien saya.
“Pasalnya terindikasi dibuatkan akta tanah nomor : 0157/2013 produk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kec. Cipongkor,” tandas Subhan. (herbil/spjnews.id)