Amadin Laporkan Mantan Istrinya, Dugaan Penyerobotan Tanah

- Wartawan

Kamis, 25 November 2021 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id | KBB – Kisah pahit yang dialami oleh kakek tua renta bernama Amadin (75) warga Kampung Sindangsari Desa Laksanamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Awalnya pada bulan November 2021 merasa diabaikan permintaan untuk membagi dua kekayaan harta benda yang bertahun-tahun sejak rumah tangga dengan Eti (73) mantan istri Amadin warga asal Kampung Sempur Desa Cicangkang Hilir Kec. Sindangkerta KBB.

Saat dimintai keterangan usai melaporkan di Polresta Cimahi unit Harta dan Benda (Harda) tertanggal, 14 November 2021 yang didampingi penasihat hukumnya dan putra-putrinya dari istri yang sah dinikahi Amadin melalui Kuasa Hukumnya Subhan S Falah, SH.

“Bahwa Amadin merasa sakit hati dengan perkataan dan pernyataan baik secara langsung maupun melalui surat dari Eti melalui Kuasanya, yang isinya diantaranya menyarankan agar melakukan gugatan hukum terkait masalah kekayaan harta yang selama ini belum pernah diperjualbelikan ataupun dibaliknamakan, apalagi dasar hukum klien kami ada yaitu surat pernyataan dari Kepala Desa Cijambu Kec. Cipongkor KBB, H. Ayi Muhidin dengan nomor : 593/34/Cjb/V/2020, yang menerangkan bahwa Amadin mempunyai tanah di blok Kancah Nagkub Kampung Pasir Huni RT. 001 RW. 004 Desa Cijambu Kec. Cipongkor KBB dengan luas 10.300 M²,” tutur Adv. Subhan S. Falah, SH selaku Kuasa Hukum Amadin yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia K.A.I Bandung Raya, Pimpinan Adv. Erman Umar, SH, belum lama ini.

Lebih lanjut Subhan menjelaskan sangat disayangkan bahwa Drs. Asep Permana selaku Kuasa Hukum dari pihak keluarga Eti, terkesan menantang sebagaimana surat yang dilayangkan ke pihak Klien saya dan ke kantor saya yang intinya. “Bahwa seorang Advokat tugasnya berada di dalam pengadilan, biar Hakim saja yang memutuskan”.

“Saya berpendapat sungguh tidak pantas karena seorang kuasa punya etika dalam memberikan pernyataan seperti contoh dalam suratnya,” imbuh Subhan.

Subhan menambahkan mohon kepada para pihak penegak hukum segera mengusut tuntas tentang tanah milik klien saya.

“Pasalnya terindikasi dibuatkan akta tanah nomor : 0157/2013 produk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kec. Cipongkor,” tandas Subhan. (herbil/spjnews.id)

Berita Terkait

Maxim Gandeng Fakultas Keperawatan Universitas Indonesia Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Puluhan Mitra Driver
Anggota MPR RI Ade Ginarjar SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
Dugaan Investasi Bodong oleh Oknum PNS Desa Mergayu, Miliaran Rupiah Raib Tanpa Jejak
Plt. Camat Singajaya Siapkan Skema MTQ Ke – 45 Tingkat Kabupaten Garut
Ketua APDESI Apresiasi, Pelaksanaan MTQ Ke – 45. Diharapkan Mampu Mempererat Ukhuwah Islamiah
SMPN 2 Singajaya Dipercaya Menjadi Sarana Panggung Utama MTQ Ke – 45
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-45 di Singajaya
Singajaya Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten, Jadikan Wahana Edukasi dan Dakwah

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:03

Polemik Pembangunan TPT di Desa Karangrejo: Antara Janji dan Kenyataan

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:49

Polemik Tambang di Sumberagung: Ketika Tanah Warga Tergerus Keserakahan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:29

Kegiatan Rutin Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Oleh LSM GMBI DISTRIK Gresik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:08

Rejotangan: Lahan Basah Penambang Galian C, Hukum Diam?

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:59

Posyandu Pelita Harapan Desa Tanjungrejo Laksanakan Posyandu ILP

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Oknum Pejabat Marah, Wartawan Diancam: Ada Apa Dengan TRANSPARANSI?

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:58

Harapan Semu di Ujung Jalan: Kala Infrastruktur Publik Dikorbankan Demi Rumah Dinas Kejaksaan

Berita Terbaru

H.M. Zajrul jihad, S.H., M.Si Ketua komisi C DPRD Jombang (berpeci hitam)

JAWA TIMUR

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10