spjnews.id | Kab. Serang – Adanya penambang tanah di daerah Sindang hela, Desa Sindang Sari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang membuat polemik di masyarakat. Sebelumnya pihak dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) sempat mendatangi ke lokasi galian tersebut untuk melakukan sosial kontrol.
“Iya benar di lokasi tersebut memang ada tambang tanah atau galian C, terkait adanya usaha tersebut. Kami coba konfirmasi kepada pihak pengelola untuk menanyakan kelengkapan izin nya, tapi sangat disayangkan beberapa kali kami konfirmasi melalui telpon seluler tidak pernah menjawab,” ucap AN Ketua LSM GMBI Kab. Serang, Minggu (21/11/2021).
Kita hampiri lagi ke lokasi galian tersebut lanjut AN, kebetulan berbarengan dengan Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS). Sempat Terjadi perdebatan di lokasi dengan salah satu oknum kepolisian yang di duga membekingi pengusaha tambang tersebut.
“Salah seorang oknum kepolisian tersebut sempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah dilengkapi izin. Namun tidak bisa membuktikan kebenaran izin nya. Bahkan, membantah ketika salah satu dari Ormas LAPBAS menanyakan Kapasitas dan surat tugas dari oknum tersebut. Sehingga terjadi nya perdebatan hebat dengan para ormas,” beber AN.
AN selaku Ketua LSM GMBI Kab. Serang, langsung mengambil sikap terkait permasalahan galian tanah merah di Sindang hela dan adanya salah satu anggota dari LSM GMBI yang sempat di tarik oleh oknum tersebut pada saat sedang berdebat.
“Negara kita punya aturan, saya sangat menyayangkan dengan adanya sikap oknum yang masih arogansi, saya berharap untuk kedepannya tidak ada lagi oknum yang bersikap seperti itu. Kita akan usut semua permasalahan ini. Karena dengan seperti ini banyak para pengusaha yang semakin berani dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Itu sama dengan merugikan negara,” tutur AN.
Adanya oknum yang membekingi para pengusaha galian c. Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil sikap dan menindak dengan secara tegas.
“Siang ini Kami sudah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum Polda Banten yang mempunyai kewenangan.Semoga secepatnya hal tersebut di tindak lanjuti. Agar tidak terjadinya polemik di lapangan,” tandas Ketua LSM GMBI Kab. Serang. (Rizki Ambon)
Editor : Herbil