spjnews.id | Jakarta – Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) desak KAPOLRI tindak oknum oknum Polisi yang teror keluarga Budi Suyono Korban mafia tanah. Budi Suyono sendiri sebagai pemilik sah tanah hampir 1 (satu) hektar dengan SHM No.60/Rawaterate, Jakarta Timur telah meninggal beberapa bulan lalu. Tanah itu dimiliki Korban Budi Suyono lebih dari 34 (tiga puluh empat) tahun atau sejak tahun 1977.Meskipun Budi Suyono telah menangkan gugatan sampai Peninjauan Kembali (PK) dan telah berstatus putusan tetap (incracht), namun kawanan mafia tanah ini berupaya terus mengalahkan Budi Suyono. Diduga kawanan mafia tanah itu memakai oknum oknum aparat Polri untuk menteror, intimidasi dan mengkriminalisasi Budi Suyono.
Bahkan oleh Polda Metro Jaya dengan surat No : B/13216/VI/RES,1.9/2021/Ditreskrimum, tgl 29 Juni 2021 Budi Suyono dipaksakan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan data untuk obyek perkara yang sama dan tekah berkekuatan hukum tetap (incracht). Akibat tekanan, Intimidasi dan teror dari oknum-oknum Polri itu Budi Suyono meninggal.
Biadabnya lagi teror, intimidasi dan tekanan itu kini beralih kepada keluarga korban. Seperti dilaporkan oleh Keluarga Korban bahwa beberapa hari lalu datang lagi ke rumah mereka di Medan Sumut orang orang mengaku ngaku dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Padahal sampai saat ini Kuasa Hukum mereka Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, masih berkantor di Jakarta. Ada apa, kenapa Polisi tidak beri kabar atau menemui dulu Kuasa Hukum Budi Suyono ?.
“Presiden RI bersama Kapolri sudah menyatakan kebijakannya untuk memberantas kawanan mafia tanah ini. Oleh karena itu sangat tidak elok jika mereka yang melawan keputusan negara dibiarkan saja. Sangat mulia jika Kapolri sesegera mungkin tindak tegas oknum Polri dan kawanan mafia tanah ini. Akibat ulah mafia tanah ini maka rakyat yang sedang sulit ekonominya maka tambah sulit lagi. Kami DPP GPSH dengan pasukan LASKAR BIMA SAKTI sudah siap bantu negara,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM INDONESIA (DPP GPSH) H,M.Ismail,SH, MH, yang didampingi Komandan “LASKAR BIMA SAKTI”, Minggu (14/11/21) usai menerima laporan Kuasa Hukum Korban Drs. H.Hasan Basri, SH, MH di Jakarta.
DPP GPSH sendiri beberapa bulan lalu telah kirimkan surat dukungan Pemberantasan mafia tanah ke Presiden RI. Bahkan khusus untuk KAPOLRI DPP GPSH dua kali berkirim surat.
Terakhir Surat Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri No: 054/Per – Hkm/XI/21, tanggal 03 November 2021, yang ditanda tangani H.M.Ismail, SH, MH, sebagai Ketum dan DR. Yongki Fernando, SH MH sebagai Sekjen DPP GPSH.Dijelaskan oleh H.M. Ismail bahwa untuk dukung Presiden RI untuk gerakan pemberantasan mafia tanah ini DPP GPSH telah membentuk “LASKAR BIMA SAKTI” yang tugasnya memantau dan mendampingi para korban mafia tanah di seluruh wilayah hukum NKRI, dan sampai saat ini laporan yang masuk ke RUMAH PENGADUAN MAFIA TANAH DPP GPSH via Telp. 0852.1547.5999 dan E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com mencapai 161 kasus.*Red