Oleh : Herman, SH (Pemimpin Redaksi spjnews.id)
spjnews.id | Sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat wabah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Islam dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2021 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).
Larangan tersebut, sebagaimana Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejujuran Tahun Ajaran 2021/2022.
Tertuang dalam Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, huruf (f). Pembiayaan, Menyatakan pada Point 1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik, dan Point 2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/BOP (Biaya Operasional Sekolah) sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada tahun anggaran berjalan. Pada Bab VI Saksi dan Penutup. Dalam Point 1. SAKSI Menyatakan, Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sama halnya dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a). Pengumuman pendaftaran, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d). Pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e). Daftar ulang.
Pasal 27 ayat (1) berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, huruf (a). Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, huruf (b). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang, sebagaimana tertuang pada point 1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan pada point 2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Dalam ayat (2) berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari Komite Sekolah juga ada.
Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya.
Pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepala sekolah dan komite sekolah.
Karena sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini. Sebab, pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh Pemerintah. Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan aturan Perundang-undangan Republik Indonesia, bagi pihak sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima BOS, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas.
Maka dapat di jerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun“.