spjnews.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
No Result
View All Result
spjnews.id
No Result
View All Result
Home OPINI

Sekolah Penerima BOS Dalam Pelaksanaan PPDB dan Daftar Ulang Memungut Biaya Dapat di Jerat Pasal 423 KUHP

admin Wartawan admin
November 10, 2021
3 min read
0
Herman, SH (Pemred spjnews.id)

Herman, SH (Pemred spjnews.id)

Oleh : Herman, SH (Pemimpin Redaksi spjnews.id)

BERITA TERKAIT

H. Moh. Ismail, SH., MH. Foto : dok/pribadi

GUGURNYA AHY LIWATI UJIAN SEBAGAI NEGARAWAN

September 4, 2023
Sutisna, S.Sos.I, M.Pd. Guru BK SMKN 2 Baleendah, Kab. Bandung. Foto : Sok.pribadi.

HUT ke-78 RI: Tetap Melaju untuk Indonesia Maju

Agustus 18, 2023

spjnews.id | Sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat wabah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Islam dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2021 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Larangan tersebut, sebagaimana Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejujuran Tahun Ajaran 2021/2022.

Tertuang dalam Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, huruf (f). Pembiayaan, Menyatakan pada Point 1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik, dan Point 2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/BOP (Biaya Operasional Sekolah) sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada tahun anggaran berjalan. Pada Bab VI Saksi dan Penutup. Dalam Point 1. SAKSI Menyatakan, Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sama halnya dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a). Pengumuman pendaftaran, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d). Pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e). Daftar ulang.

Pasal 27 ayat (1) berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, huruf (a). Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, huruf (b). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang, sebagaimana tertuang pada point 1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan pada point 2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Dalam ayat (2) berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari Komite Sekolah juga ada.

Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya.

Pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepala sekolah dan komite sekolah.

Karena sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini. Sebab, pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh Pemerintah. Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan aturan Perundang-undangan Republik Indonesia, bagi pihak sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima BOS, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas.


Maka dapat di jerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun“.

Post Views: 415

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Share8Tweet5Share1

Related Posts

H. Moh. Ismail, SH., MH. Foto : dok/pribadi

GUGURNYA AHY LIWATI UJIAN SEBAGAI NEGARAWAN

Wartawan admin
September 4, 2023
0

Oleh : H. Moh. Ismail, SH, MH. Ketua Umum DPP GPSH (DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) spjnews.id -...

Sutisna, S.Sos.I, M.Pd. Guru BK SMKN 2 Baleendah, Kab. Bandung. Foto : Sok.pribadi.

HUT ke-78 RI: Tetap Melaju untuk Indonesia Maju

Wartawan admin
Agustus 18, 2023
0

spjnews.id | Judul ini penulis ambil dari tema Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Rebublik Indonesia. Indonesia, negara kepulauan yang kaya...

Sutisna, S.Sos.I.M.Pd. Guru BK SMKN 2 Baleendah Kabupaten Bandung. Foto : Dok.pribadi

Netralitas ASN di Pemilu 2024″:

Wartawan admin
Agustus 14, 2023
0

spjnews.id | Senin, 14 Agustus 2023 KPU Kabupaten Bandung mengadakan sosialisasi kepada guru-guru SMKN 2 Baleendah tentang netralitas ASN. Untuk...

Sutisna, S.Sos.I.M.Pd. Guru BK SMKN 2 Baleendah Kabupaten Bandung. Foto : Dok.pribadi

Menghadapi Perubahan Kurikulum: Strategi Adaptasi bagi Guru dan Siswa

Wartawan admin
Agustus 13, 2023
1

spjnews.id | Kurikulum adalah bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan pendidikan. Bagi guru dan siswa, perubahan ini dapat menimbulkan tantangan...

Heytman Jansen Parulian Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)

INDONESIA 2024 BUTUH PEMIMPIN MENUJU NEGARA MAJU (79 TAHUN MERDEKA) PEMIMPIN INDONESIA YANG MAMPU MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM SEJATINYA

Wartawan admin
Juni 8, 2023
0

spjnews.id | Dalam menuju Negara Maju, hukum merupakan salah satu sarana pokok yang melekat dalam melaksanakan pembangunan perekonomian. Hukum dalam...

Dadan Sambas, Alumni Fisipol UGM, Pendiri Media Online Sambasnews.id, Ketua LBP2 Cimahi-KBB. Foto: Dok Pribadi.

Sebuah Catatan Kelam Dalam Pengelolaan BOS Dan BOPD Di Sekolah Berdasarkan LHP BPK

Wartawan Herman AL Billy
Mei 17, 2023
0

spjnews.id - Sebuah catatan miris dan memprihatinkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan...

Next Post
Memperingati Hari Pahlawan Ke 76, LVRI Kab. Bandung Riung Mungpulung

Memperingati Hari Pahlawan Ke 76, LVRI Kab. Bandung Riung Mungpulung

LSM GMBI Jatim Orasi di Pemkab Madiun, Tuntut Reklamasi Galian C Desa Tulung

LSM GMBI Jatim Orasi di Pemkab Madiun, Tuntut Reklamasi Galian C Desa Tulung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PILIHAN REDAKSI

Kisruh, PPKD Desa Mekarsari Tolak Berkas H. Dadang, Pengacara Akan Menggugat

Kisruh, PPKD Desa Mekarsari Tolak Berkas H. Dadang, Pengacara Akan Menggugat

Mei 11, 2021
Para Kepala Sekolah se-Gugus 05 Satkerdik Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung dan Guru serta staf dan operator saat melaksanakan senam, Sabtu (19/08/2023). Foto : Herbil/spjnews.id

Gugus 05 Satuan Kerja Pendidikan Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, Laksanakan Senam Pagi Setiap Hari Sabtu

Agustus 19, 2023
Dinas LH Kabupaten Garut Gelar Pembinaan Calon Sekolah Adiwiyata di SMP IT Al-Masduqi

Dinas LH Kabupaten Garut Gelar Pembinaan Calon Sekolah Adiwiyata di SMP IT Al-Masduqi

April 11, 2023
Currently Playing

Guna Keselamatan Warga RW 26 Minta Dishub Jabar Segera Membuat Penyebrangan Zebra Cros

Guna Keselamatan Warga RW 26 Minta Dishub Jabar Segera Membuat Penyebrangan Zebra Cros

Guna Keselamatan Warga RW 26 Minta Dishub Jabar Segera Membuat Penyebrangan Zebra Cros

BERITA
Ijin Pak Kapolri Lapor..!!! Di Duga Lemah APH Di Wilayah Hukum Trenggalek Membuat Perjudian 303 Semakin Kebal Hukum

Ijin Pak Kapolri Lapor..!!! Di Duga Lemah APH Di Wilayah Hukum Trenggalek Membuat Perjudian 303 Semakin Kebal Hukum

BERITA
Kaget Harga Beras Meroket !!! Bupati Garut Sidak Ke Pasar Mandalagiri

Kaget Harga Beras Meroket !!! Bupati Garut Sidak Ke Pasar Mandalagiri

BERITA
PUPR REALISASIKAN BANPROV HOTMIK DI EMPAT TITIK

PUPR REALISASIKAN BANPROV HOTMIK DI EMPAT TITIK

BERITA
Lurah Margawati Monitoring Rutilahu

Lurah Margawati Monitoring Rutilahu

BERITA

september 2023

https://online.fliphtml5.com/jkdra/vprb/#p=4

edisi september 2023
edisi september 2023

 

spjnews.id

© 2022 spjnews.id

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA

© 2022 spjnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: