Sekolah Penerima BOS Dalam Pelaksanaan PPDB dan Daftar Ulang Memungut Biaya Dapat di Jerat Pasal 423 KUHP

- Wartawan

Rabu, 10 November 2021 - 03:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman, SH (Pemred spjnews.id)

Herman, SH (Pemred spjnews.id)

Oleh : Herman, SH (Pemimpin Redaksi spjnews.id)

spjnews.id | Sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat wabah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Islam dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2021 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Larangan tersebut, sebagaimana Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejujuran Tahun Ajaran 2021/2022.

Tertuang dalam Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, huruf (f). Pembiayaan, Menyatakan pada Point 1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik, dan Point 2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/BOP (Biaya Operasional Sekolah) sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada tahun anggaran berjalan. Pada Bab VI Saksi dan Penutup. Dalam Point 1. SAKSI Menyatakan, Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sama halnya dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a). Pengumuman pendaftaran, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d). Pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e). Daftar ulang.

Pasal 27 ayat (1) berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, huruf (a). Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, huruf (b). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang, sebagaimana tertuang pada point 1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan pada point 2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Dalam ayat (2) berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari Komite Sekolah juga ada.

Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya.

Pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepala sekolah dan komite sekolah.

Karena sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini. Sebab, pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh Pemerintah. Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan aturan Perundang-undangan Republik Indonesia, bagi pihak sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima BOS, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas.


Maka dapat di jerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun“.

Berita Terkait

Kelas Menengah Indonesia Adalah Kunci
REGENERASI KEPEMIMPINAN KONGRES ADVOKAT INDONESIA (DPP KAI)
DPP GPSH : DESAK KPU PUSAT AGAR BATALKAN CAWAPRES GIBRAN !!!
GUGURNYA AHY LIWATI UJIAN SEBAGAI NEGARAWAN
HUT ke-78 RI: Tetap Melaju untuk Indonesia Maju
Netralitas ASN di Pemilu 2024″:
Menghadapi Perubahan Kurikulum: Strategi Adaptasi bagi Guru dan Siswa
INDONESIA 2024 BUTUH PEMIMPIN MENUJU NEGARA MAJU (79 TAHUN MERDEKA) PEMIMPIN INDONESIA YANG MAMPU MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM SEJATINYA

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09

Sidang Paripurna, Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Periode 2024 – 2029

Senin, 13 Januari 2025 - 07:48

Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:09

Hadiri Pengajian Rutin Majelis Taklim Ilmu HMT Lassang, Pj. Bupati Mari kita berlomba-lomba Berbuat Kebaikan untuk Mendapat Rahmat Allah SWT

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:08

Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:51

Di Usia Ke 52, PDI Perjuangan Semakin Fokus Kerja Ideologis Turun ke Bawah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:41

KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:10

Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03

Sosialisasi dan Himbauan Satlantas Polres Sampang Dalam Berkendara

Berita Terbaru