spjnews.id I Garut – Dilansir media online deJurnal.com Setelah melalui serangkaian proses, Pemerintah Kabupaten Garut melalui panitia seleksi (pansel) yang diketuai Asda 1 telah melakukan seleksi calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.
Melalui surat pengumuman Nomor 24/pansel-Baznas/IX/2021, didapat sepuluh orang capim Baznas Kabupaten Garut hasil seleksi Pansel, berdasarkan rangking dan nilai terdiri dari 1. Rd. Aas Kosasih (92,55), 2. Rd. Hendi Muhyidin (90,86), 3. Abdullah Efendi (90,72), 4. Djudju Nuzuluddin (89,63), 5. Dian Roslan Hidayat (86,1) 6. Maman Suryaman (85,28), 7. Aceng Irfan Naufal (84,79), 8. Dede Agus Saripudin (84,96), 9. Cecep Rukma (84,74), 10. Irfan Faisal Hadi (84,4).
Kesepuluh nama capim tersebut pun telah dikirimkan oleh Bupati Garut kepada Baznas Pusat untuk dimohonkan pertimbangan pengangkatan calon pimpinan Baznas melalui surat Bupati Garut Nomor 451.12/2838/Kesra per tanggal 13 September 2021.
Jawaban dari Baznas Pusat kepada Bupati Garut pun telah terbit dengan Nomor 939/ANG/BAZNAS/X/2021 Perihal Jawaban pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas Kabupaten Garut Periode 2021-2026 beserta lampiran Rekapitulasi Penilaian untuk dipertimbangkan menjadi Pimpinan Baznas Kabupaten Garut sebanyak lima orang.
Sampai disini, serangkaian proses seleksi Pimpinan Baznas Garut sepertinya normal dan tak ada hal yang aneh, kita hanya tinggal menunggu Bupati Garut menetapkan dan melantik kelima capim hasil rekomendasi Baznas Pusat.
Kendati demikian, beberapa tokoh dan aktifis Garut yang sempat berdiskusi dengan penulis terkait surat Nomor 939/ANG/BAZNAS/X/2021 Perihal Jawaban pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas Kabupaten Garut Periode 2021-2026, memiliki pendapat berbeda dan ingin memberikan pandangan kepada Bupati Garut untuk tidak begitu saja menetapkan lima calon pimpinan Baznas Garut hasil dari rekomendasi Baznas Pusat.
Hasil diskusi penulis bersama LSM Jihad dan beberapa tokoh Garut mengungkapkan, penilaian ketergesa-gesaan Baznas Pusat dalam memberikan penilaian dan merekomendasikan lima capim untuk dapat diangkat berdasarkan kepada :
Pertama, dalam lampiran rekapitulasi penilaian verifikasi faktual calon pimpinan Baznas, wawancara dilaksanakan pada Kamis (7/10/2021), sementara selain proses wawancara, Baznas Pusat juga harusnya melakukan investigasi sebagaimana pasal 12 ayat (3) huruf (b) Perbaznas No. 1 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu meliputi integritas, kapabilitas. Aksetabilitas, profesionalitas serta penelusuran rekam jejak para calon pimpinan yang diusulkan.
Kapan dan bagaimana Tim Baznas RI melaksanakan pasal 12 ayat (3) huruf (b) Perbaznas No. 1 Tahun 2019, jika hasil penilaian ditentukan pada hari itu juga (Kamis, 7/10/2021).
Diskusi kecil aktifis LSM Jihad bersama tokoh Garut lainnya dalam menyikapi hasil pertimbangan Baznas Pusat untuk calon pimpinan Baznas Garut Periode 2021-2026.
Diskusi kecil aktifis LSM Jihad bersama tokoh Garut lainnya dalam menyikapi hasil pertimbangan Baznas Pusat untuk calon pimpinan Baznas Garut Periode 2021-2026.
Kedua, Baznas Pusat tidak mengindahkan hasil ranking dan nilai dari Pansel Kabupaten Garut, karena dalam lampiran rekapitulasi penilaian verifikasi faktual calon pimpinan Baznas Garut, ranking pansel tidak sesuai dengan hasil Pengumuman Nomor 24/pansel-Baznas/IX/2021. Padahal rangking dan nilai Pansel merupakan indikator yang bisa dipakai tim Baznas Pusat dalam menjalankan Pasal 12 ayat (3) huruf (b) Perbaznas No. 1 Tahun 2019.
Ketiga, Surat Baznas RI Nomor 939/ANG/BAZNAS/X/2021 Perihal Jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Garut Periode 2021-2026 terkesan ceroboh dan copy paste karena dalam memberi arahan kepada Bupati Garut pada poin 4 tertulis kalimat ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, sementara Bupati Garut berada di Jawa Barat.
Sebagai lembaga yang telah mendapatkan sertifikat ISO, sejatinya kesalahan ini tidak perlu terjadi kecuali ada ketergesa-gesaan dalam membuat surat jawaban kepada Bupati Garut.
Keempat, independensi pewawancara dari tim Baznas Pusat patut dipertanyakan, karena dengan latar belakang yang sama, namun menghasilkan angka penilaian yang disparitasnya tinggi. Hasil penilaian kepada 10 orang capim senjangnya begitu jauh, sementara itu hanya sekedar wawancara tanpa ada penilaian lain meliputi integritas, kapabilitas, aksetabilitas, profesionalitas serta penelusuran rekam jejak para calon pimpinan yang diusulkan sebagaimana diatur pasal 12 ayat (3) huruf (b) Perbaznas No. 1 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kelima, penilaian akhir tim Baznas pusat yang mengacu hanya kepada nilai wawancara dan merekomendasikan lima orang calon pimpinan yang dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan Bupati Garut, sangat terlihat subjektifitasnya.
Hasil penilaian kepada sepuluh orang calon pimpinan yang digunakan menggunakan metoda wawancara dan menghasilkan nilai angka, bagaimana data wawancara bisa dikonversi ke dalam nilai angka tanpa ada variabel nilai lain yang menjadi nilai tambah bagi semua calon dari berbagai sudut pandang lain.
Dari lima poin di atas, penulis bersama beberapa aktifis Garut memberikan masukan kepada Bupati Garut agar sangat berhati-hati dalam menetapkan Pimpinan Baznas Kabupaten Garut. Penilaian tim Baznas Pusat hanya mengandalkan hasil wawancara dan ketergesa-gesaan dikhawatirkan justru mendzalimi calon lain yang integritas, kapabilitas, aksetabilitas, profesionalitas serta penelusuran rekam jejaknya sudah teruji di lapangan.
Penulis sendiri tidak meragukan kredibilitas para pewawancara dari Tim Baznas Pusat, namun jika hasil akhir penilaian hanya didasarkan pada metoda wawancara saja tanpa ada variabel lain yang menjadi tambahan penilaian, dipastikan kecendurangan unsur subjektifnya tinggi.
Sementara diketahui, rekam jejak Baznas Garut selama periode kemarin telah menunjukan kinerja yang luar biasa, pendapatan zakat Baznas Garut tahun 2016 sebesar Rp 800 juta perlahan meningkat per tahun tahun 2017 Rp 3,7 milyar, Tahun 2018 5,8 milyar, Tahun 2019 Rp 8,8 milyar, dan pada tahun 2020 meningkat tajam Rp 11,8 milyar. Wallahu alam bisshawab. Penulis : Rachman Esha. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana.