spjnews.id | Tulungagung – Menindaklanjuti surat laporan yang dilayangkan Heri Sunoto.SH selaku Koordinator Team Penasehat Hukum atau Advokasi JAYABAYA KAE OFFICE, tertanggal 14 oktober 2021, Dugaan penghasutan yang dilakukan oleh 10 Anggota DPRD Tulungagung.
Heri Sunoto, SH selaku Kuasa Hukum Panhis Yodiwiran, mengatakan kami melaporkan terduga yang melakukan proses Penghasutan itu ada 10 Anggota DPRD Tulungagung, kalau kita lihat dari LIVE dari beberapa Media itu, ada 10 yang berpotensi apa yang di sampaikan itu adalah unsur Penghasutan, mempengaruhi baik peyelenggara pemilihan yaitu PANSUSLIH ketua DPRD nya sendiri kita masukan bagian dalam Penghasutan karena tafsirnya itu seolah – olah benar, padahal aturan yang ada tidak semedikian rupa, terlepas nanti punya tapsir yang lain silahkan, Tetapi kami sudah merumuskan dari instruksi yang di sampai kan itu dugaan unsur Penghasutnya sementara 10 orang yang sudah kami bisa adukan.
“10 Oknum anggota DPRD kabupaten Tulungagung yang di laporkan di SAT RESKRIM RESOR TULUNGAGUNG ini untuk secepatnya dilakukan pemeriksaan Perkara atas pengaduanya itu. 10 oknum Anggota DPRD Tulungagung dan Anggota PANSUSLIH tersebut telah melakukan tindak Pidana Penghasutan Proses pemilihan Wakil Bupati pada 18 September, lalu,” tuturnya.
Lebih lajut Heri Sunoto, mengungkapkan bahkan sampai proses pemungutan suara sendiri, tahapan ini juga berbeda dengan apa yang ada dalam berita acara, bahkan di ketetapan – ketetapan itu di hilangkan semua.
“Artinya salah satu unsur penghasutan dalam PILWABUB itu sudah memenuhi unsur, sehingga pada 1 Oktober 2021 pihaknya melaporkan dugaan kemufakatan jahat dan 14 Oktober 2021 pihaknya juga melaporkan adanya Hasutan yang di lakukan oleh oknum 10 Anggota DPRD Tulungagung dan untuk semua persoalan tersebut,” bebernya.
Pihaknya sangat percaya sepenuhnya pada penyidik dan berharap pada penyidik agar tetap bekerja semaksimal mungkin bahwa proses keadilan yang di tujukan dan yang di adukan itu dijalankan sebagaimana mestinya, Artinya hak- hak Calon dan hak-hak masyarakat saat mengadu harus ada pelayanan yang baik, dan (Kamis 28 Oktober)sebenarnya rangkaian dari proses klarifikasi atas pengaduan kami, dugaan tindak Pidana Penghasutan, dimana 18 September 2021 saat pemilihan itu.
“Bahwa instruksi-instruksi ini kan seolah-seolah menjadi sebuah angenda menghasut. Sehingga apa, pengaruhnya terhadap seluruh Anggota yang memiliki hak pilih untuk mengikuti pola-pola yang mereka harapkan, dan mereka para oknum anggota DPRD Tulungagung itu sudah paham betul dalam TATIB tidak mengatur bagaimana proses pemilihan keterwakilan, Akan tetapi seolah-olah mereka melakukan instruksi adalah bagian dari hasutan, sehingga orang lain untuk mengikuti pola pikir mereka para oknum Anggota DPRD Tulungagung tersebut,” ujar Heri Sunoto.
Terkait bukti-bukti sudah disertakan juga, antara bukti petunjuk baik Media, ataupun bukti petunjuk surat sebagai implementasi dari pada aduan kami, ada kesinambungan yang tidak jelas.
“Artinya dari peristiwa itu dengan Dokumen yang diserahkan per 7 oktober kemarin itu tidak sama,” tandas Heri Sunoto. (Mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil
SPJ.NEWS.id | TULUNGAGUNG – Menindaklanjuti surat laporan yang di layangkan saudara Heri Sunoto, SH, selaku koordinator Team Penasehat Hukum atau Advokasi JAYABAYA KAE OFFICE, tertanggal 14 oktober 2021, Dugaan penghasuttan yang di lakukan oleh 10 Anggota DPRD Tulungagung.” tutur Heri Sunoto.SH selaku kuasa Hukum. Jum’at (28/10/ 2021).
Sebenarnya rangkaian dari proses klarifikasi atas pengaduan kami, dugaan tindak Pidana Penghasutan, Dimana 18 September 2021, saat pemilihan itu bahwa instruksi-instruksi ini kan seolah-seolah menjadi sebuah angenda menghasut, sehingga apa pengaruhnya terhadap seluruh Anggota yang memiliki hak pilih untuk mengikuti pola-pola yang mereka harapkan. (Kamis 28 Oktober).
Mereka para oknum anggota DPRD Tulungagung itu sudah paham betul dalam TATIB tidak mengatur bagaimana proses pemilihan keterwakilan, akan tetapi seolah-olah mereka melakukan instruksi adalah bagian dari hasutan.
Sehingga orang lain untuk mengikuti pola pikir mereka para oknum Anggota DPRD Tulungagung tersebut.
Bahkan sampai proses pemungutan suara sendiri, tahapan ini juga berbeda dengan apa yang ada dalam berita acara, bahkan di ketetapan – ketetapan itu di hilangkan semua. Artinya salah satu unsur penghasutan dalam PILWABUB itu sudah memenuhi unsur, sehingga pada 1oktober 2021 pihaknya melaporkan dugaan kemufakatan jahat dan 14 Oktober 2021 pihaknya juga melaporkan adanya Hasutan yang di lakukan oleh oknum 10 Anggota DPRD Tulungagung dan untuk semua persoalan tersebut.
Pihaknya sangat percaya sepenuhnya pada penyidik dan berharap pada penyidik agar tetap bekerja semaksimal mungkin bahwa proses keadilan yang di tujukan dan yang di adukan itu dijalankan sebagaimana mestinya, Artinya hak- hak Calon dan hak-hak masyarakat saat mengadu harus ada pelayanan yang baik, tutur Heri Sunoto.SH.
Lanjut Heri Sunoto.SH selaku kuasa Hukum Panhis Yodiwiran,” kami melaporkan terduga yang melakukan proses Penghasuttan itu ada 10 Anggota DPRD Tulungagung, kalau kita lihat dari LIVE dari beberapa Media itu, ada 10 yang berpotensi apa yang di sampaikan itu adalah unsur Penghasuttan, mempengaruhi baik peyelenggara pemilihan yaitu PANSUSLIH ketua DPRD ya sendiri kita masukan bagaian dalam Penghasuttan karena tapsirya itu seolah – olah benar, padahal aturan yang ada tidak semedikian rupa, terlepas nanti punya tapsir yang lain silahkan, Tetapi kami sudah merumuskan dari instruksi yang di sampai kan itu dugaan unsur Penghasutnya sementara 10 orang yang sudah kami bisa adukan, ungkapnya.
Terkait bukti-bukti sudah di sertakan juga, antara bukti petunjuk baik Media, ataupun bukti petunjuk surat sebagai implementasi dari pada aduan kami, ada kesinambungan yang tidak jelas, artiya dari peristiwa itu dengan Dokumen yang di serahkan per 7 oktober kemarin itu tidak sama, tutur Heri Sunoto.SH. [Mualimin/SPJ NEWS.id.]