spjnews.id | Tulungagung – Menindaklanjuti surat laporan yang di layangkan saudara Heri Sunoto. SH selaku koordinator Team Penasehat Hukum atau Advokasi JAYABAYA LAW OFFICE, tertanggal 1 Oktober 2021 perihal pengaduan dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dalam proses pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018 sampai 2023.
Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 jam 13:30 WIB saudara Heri Sunoto. SH selaku Kuasa Hukum atau Advokasi Panhis Yodiwirawan dari partai Nasdem nomor urut dua dalam Pilwabub Tulungagung memenuhi panggilan dari Polres Tulungagung di SAT RESKRIM RESOR TULUNGAGUNG, Jl. Pahlawan Utara Stadion Rejoagung.
Menurut Heri Sunoto. SH kedatanganya di SAT RESKRIM RESOR TULUNGAGUNG itu juga melengkapi alat bukti pemufakatan jahat yang di lakukan oleh KETUA DPRD TULUNGAGUNG dan PANSUSLIH dalam pemilihan CAWABUP TULUNGAGUNG sisa masa jabatan 2018 sampai 2023 dan yang di selenggarakan pada tanggal 18 September 2021, lalu.
“Hari Senin, 25 September 2021 kita sampaikan keterangan itu dari berbagai pertanyaan untuk mendetailkan apa yang menjadi aduan kami, bahkan kami juga akan menyampaikan tambahan keterangan saksi-saksi yang nanti akan diminta oleh penyidik untuk mempertegas atau menjelaskan dari pada rangkaian aduan kita, tentang kemufakatan jahat oleh Ketua DPRD Tulungagung dan PANSUSLIH, terkait proses Pemilihan wakil Bupati kemarin,” tutur Heri Sunoto. SH, Senin (25/10/2021).
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya mempercayakan pengaduan tersebut kepada pihak penyidik dan dengan harapan semua bisa berjalan lancar.Heri Sunoto juga mengapresiasi, bahwa proses pemeriksaan itu berjalan dengan baik, lancar dan tidak ada halangan apapun dan kami sampaikan banyak terimakasih bahwa proses pengaduan kami sudah ada tanggapan untuk di lakukan proses, yang namanya pendalaman terhadap perkara, apa yang telah kami adukan pada tanggal 1 Oktober 2021.
“Jadi untuk tahapan selanjutnya penyidik butuh tambahan keterangan, termasuk alat bukti yang kami sampaikan, siapa saja yang akan menjadi penguat dari pada keterangan laporan yang kami sampaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut Heri Sunoto, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku dan semua ini membutuhkan hal yang khusus untuk menyampaikan perkara, yakni duduk perkaranya semakin terang, dan dalam pemeriksaanya itu ada 29 poin yang di lontarkan dari pihak RESKRIM.
“Dan kami sudah menyampaikan bukti-bukti, itu menjadi telaah dan kajian oleh penyidik, artinya kami juga menambahkan bukti tambahan sebagai acuan dimana berita acara penetapan yang diberikan ke kami setelah laporan pengaduan ini masuk, yang di berikan pada kami untuk bisa menjadi tambahan petunjuk bagaimana peristiwa 18 September 2021 itu sudah kami lihat ternyata tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku utamanya, TATEP (tata tertip) DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG No. 1 tahun 2021 tetang tata cara pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan 2018 sampai 2023,” tandasnya. (Mualimin/spjnews.id)