spjnews.id | SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar pada 25 Nopember 2021 mendatang.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH. mengatakan, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep bahwa pelaksanaan Pilkades serentak telah diputuskan.
“Diputuskan kita akan melaksanakan Pilkades serentak tanggal 25 Nopember 2021,” Sesuai SK Bupati Sumenep nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021. ujar Fauzi saat dimintai keterangan di tempat, Kabupaten Sumenep, Selasa (26/10/2021).
Keputusan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, karena kondisi Covid-19 di Kabupaten Sumenep sudah landai. Pelaksanaan Pilkades awalnya direncanakan pada tanggal 8 Juli 2021. Namun terkendala pandemi Covid-19, kemudian digeser ke tanggal 9 Oktober, tapi kembali ditunda.
“Karena pendemi sudah mereda dan mudah-mudahan keputusan ini bisa tepat dan juga dalam beberapa waktu ke depan tidak ada lagi lonjakan (kasus Covid-19). Jadi bisa kita selesaikan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Sumenep,” kata Fauzi.
Fauzi, menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Sumenep, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
Meski demikian, Fauzi menyebutkan secara kesiapan pelaksanaan Pilkades itu secara keseluruhan sudah siap. Namun demikian, hanya saja tinggal pelaksanaan dari panitia setiap desa.
“Kesiapan kalau panitia semuanya sudah siap, tinggal pelaksanaan panitia di setiap desa,” pungkas Fauzi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumenep Moh. Ramli menambahkan, “Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dapat dilanjutkan, sedangkan pemungutan pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Kamis (25 November 2021),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli, Selasa (26/10/2021).[fendi/spjnews.id]