Spjnews.id | Tulungagung – Dugaan penipuan dan jual beli jabatan perangkat terjadi di Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Awal permasalahan di tahun 2019 oknum Kepala Desa (Kades) Moh. Akris Riyanto (alm) bekerja sama dengan Imam Ghozali (selaku orang kepercayaan lurah-Red) di suruh menawarkan kerja sama kepada keluarga Suprihatin “pakek uang” dengan janji jabatan, sebesar 100 juta dipinjamkan dulu untuk biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Dengan janji manis atau iming- iming akan dijadikan salah satu perangkat atau Kepala Dusun (Kasun) di Desanya, uang tersebut diserahkan kepada Moh. Akris riyanto dan istrinya Nila Kusuma Wardhani melalui Imam Ghozali dan Tino Besta Hermawan dirumahnya Moh Akris Riyanto,” tutur Adhita Cahya Priwantoro selaku adik dari Tino Besta Hermawan saat di wawancarai awak media di balai Desa Sambirobyong, Senin (18/10/2021).
Selain uang 100 juta di saat mendekati penjaringan dan penyaringan, dikatakan Adhita, ujian perangkat Desa menambah lagi secara bertahap dengan nominal 10 juta yang diserahkan langsung kepada Moh Akris Riyanto (alm) melalui Adhita Cahya Priwantoro, dan nambah lagi sebesar 38 juta yang diserahkan kepada orang suruhan oknum Kades dengan modus Kades telepon Tino Besta Hermawan.
“Sebelum menemui orang suruhan oknum Kades dengan tata bahasa jawa oknum Kades menyampaikan lewat telepon( entennono ning kunu engko enek wong runu) Tino Besta Hermawan di suruh menunggu di suatu tempat dan akan didatangi orang suruhan oknum Kades yang menemuinya, untuk menyerahkan uang sebesar 38 juta kepada orang suruhan oknum Kades. Dan yang terakhir sebesar 27 juta yang meyerahkan Imam Ghozali, kepada oknum Kades (alm) dengan total keseluruhan 175 juta,” kata Adhita.
Di saat penjaringan dan penyaringan ujian perangkat Desa Tino Besta Hermawan tidak masuk atau mendapatkan nilai terendah dan merasa di tipu oleh oknum Kades Moh Akris riyanto (alm) uang yang terlanjur masuk ke oknum kades tersebut akhirya di minta semua, dan pada tanggal 04 maret 2021 uang dikembalikan senilai 50 juta oleh oknum Kades dan Istrinya Nila Kusuma Wardhani diberikan kepada Tino Besta Hermawan, dan pada tanggl 15 agustus 2021.
“Uang dikembalikan juga 50 juta oleh Nila Kusuma Wardhani menyuruh Turmudhi selaku kaur perencanaan memberikan uang tersebut kepada Adhita, dan saat Turmudhi di mintai keterangan oleh awak media, Turmudhi menjawab memang saya di suruh oleh Nila Kusuma Wardhani untuk menyerahkan uang sebesar 50 juta kepada Adhita Cahya Priwantoro,” tutur adhita.
Total nominal uang yang dikembalikan sebesar 100 juta dan masih kurang sebesar 75 juta dan di saat Ibu Tino Besta Hermawan menanyakan uang tersebut kepada Nila Kusuma Wardhani, nomor Handphonenya malah di blokir, dan di saat Adhita Cahya Priwantoro chat melalui pesan Whatsap pun tidak ada respon dari saudara Nila Kusuma Wardhani, dalam hal ini saudara Adhita Cahya Priwantoro kirim surat ke saudara Nila Kusuma Wardhani yang di antar langsung oleh Turmudhi dan akan melaporkan ke Dewan kehormatan melalui partai PDI perjuangan, karena Adhita dan juga Kakaknya Tino Besta Hermawan juga Anggota dari partai PDI perjuangan sambil menunjukan kartu Keanggotaan ke awak media.
Adhita juga menerangkan ke awak media bahwa dirinya pada tanggal 03 Agustus 2021 juga pernah janjian di JAVA CAFE Tulungagung sekitar jam 14:00 Wib bersama Nila Kusuma Wardhani membicarakan terkait hutang (alm) Moh Akris riyanto, intiya kalau tidak di kembalikan uang keluarga saya.
“Saya tidak ikhlas dunia dan akhirat dan saya akan laporkan bukti Video percakapan Adhita Cahya Priwantoro dengan oknum Kades Moh Akris riyanto (alm) pada saat di rumahnya oknum Kades Moh Akris Riyanto (alm),” terang Adhita.
Dalam hal ini awak media spjnews.id, mengkonfirmasi ke salah satu peserta pejaringan dan penyaringan ujian perangkat Desa Ony kurniawan, Dusun Pedan yang mendaftar sebagai (Kasun) pedan dan juga sebagai saksi di (PTUN) menerangkan bahwa sampai detik ini permasalahan penjaringan dan penyaringan Ujian perangkat Desa.
“Masih dalam proses Gugatan di (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara di surabaya, karena di duga adaya money politik dan jual beli jabatan yang di duga dilakukan oleh oknum Kades Moh Akris Riyanto (alm) dan kroni kroninya,” tandasnya. (Mualimin/spjnews.id)
Editor : ikmal dp-herbil