SPJNEWS.ID | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat GERAKAN SUPREMASI HUKUM INDONESIA (DPP GPSH) desak Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk segera copot Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Hal itu menyusul terkait keterlibatan pihak BPN Jakarta Timur dalam proses terbitnya Sertifikat “Aspal” Hak Guna Bangunan (SHGB ) No. 755/Rawaterate dan SHGB No. 747/Rawaterate, Jakarta Timur.
Pada sisi lain Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ini juga diduga bersama sama oknum oknum instansi terkait yang ternasuk kelompok mafia tanah melawan Negara, karena tidak menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah. Seperti sudah ramai dibicarakan di berbagai media masa bahwa Alm. Tn. Budi Suyono pemilik resmi dan sah tanah seluas 9.130 M2 (Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Meter Persegi) dengan SHM No.60/Terate, Jakarta Timur tiba tiba saja berubah kepemilikan menjadi SHGB No.755/Rawaterate dan SHGB No.747/Rawaterate, Jakarta Timur dimiliki oleh PT. CITRA ABADI MANDIRI (PT.CAM). Lokasi tanah 2 buah buku SHGB itu tepat berada di atas tanah milik Alm. Tn. Budi Suyono. Padahal pihak Alm.Tn. Budi Suyono sendiri sampai sast ini belum pernah menjual dan atau tidak pernah melakukan pemindahan hak kepada siapapun.
Dijelaskan oleh H.M.Ismail bahwa kliennya itu memiliki dalil dan bukti bukti kuat maka gugatan pihak Tn. Budi Suyono mulai Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK) di MA semuanya 4 – 0 di menangkan oleh Alm.Tn. Budi Suyono, bahkan sudah inkrah. Tapi sayang pihak penyerobot tanah bersama kroni kroninya tidak sadar perbuatan kriminal yang telah mereka lakukan. Bahkan pihak PT.CAM melalui Mabes POLRI dan juga melalui POLDA Metro Jaya mencoba kriminalisasi pihak Tn. Budi Suyono. Aneh, putusan yang sudah ikrah akan diulang ulang lagi oleh rangkaian Mafia tanah ini. Karena di kejar kejar Polisi Tn. Budi Suyono, orang kecil yang memiliki tanah dengan SHM yang sah dan legal jadi stres dan ahirnya beberapa bulan lalu meninggal. Dalam hal ini pihak BPN terlibat yang menyebabkan Tn. Budi Suyono meninggal.
“Sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan NEGARA HUKUM (rechstaat) dan bukan NEGARA KEKUASAAN (macshtaat). Oleh karena itu seluruh Warga Negara Indonesia harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan demikian siapapun pejabat negara dan atau aparat pemerintahan atau penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum harus diberikan sangsi. Jadi sangat pantas jika ada pejabat BPN yang terlibat memuluskan praktek mafia tanah harus segera dicopot dan segera dipidanakan,” tegas Ketua Umum DPP. GPSH H.M.Ismail,SH, MH yang didampingi Penasehat DPP.GPSH Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, Kamis (14/10/2021) di Jakarta.
Menurut H.M.Ismail sebagai seorang pegawai pemerintahan maka sangat tidak pantas Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ini membangkang, karena tidak memenuhi Surat Panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Surat Panggilan dari PTUN Jakarta bernomor : W2.TUN1. 1354/HK.06/V/2021 tertanggal 22 Juni 2021 itu memanggil Tn. Budi Suyono bersama Drs.H.Hasan Basri sebagai Pengacaranya, PT.CITRA ABADI MANDIRI yang diwaikili oleh Nono Sampono dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Sayang Kepala Kantor Pertanahan Jakarta timur itu tidak hadir tanpa nemberi kabar. Nono Sampono sendiri selain sebagai Durut PT.CAM sampai saat ini masih menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD.RI).
Oleh karena itu pantas jika Menteri Sofyan Djalil mengakui bahwa anak buahnya ada yang terlibat Mafia Tanah. (Red)