spjnews.id I GARUT – (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Garut, Audiensi di Komisi III DPRD Garut. Pokok materi pembahasan terkait adanya temuan kerugian negara sebesar Rp. 39.000.000 dan potensi kerugian lainya sebesar Rp. 495.000.000 yang muncul akibat pengelolaan retribusi sampah baik sampah pasar maupun non pasar yang tidak optimal, dan akan berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah Kabupaten Garut.
Audiensi tersebut melibatkan
- ketua komisi III Hj. Rini Sri Rahayu, SAg, M.Si.
- Samsudin, SE. M.Si. Sekretaris Komisi III
- Lulu Gandi Nan Rajati, SE. M.Si. Anggota
- Ayi Suryana Anggota
- Dede Salahudin Anggota
- Hj. Mila Meliana SE. M.Si.
Perlu diketahui oleh khalayak, bahwa pengelolaan sampah oleh dinas lingkungan hidup Garut, pada tahun 2020 ditemukan oleh BPK RI Wilayah Jawa barat, tidak mengacu terhadap perda Garut nomor 10 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum yang didalamnya termasuk retribusi persampahan, namun berdasarkan target yang telah disepakati dengan dinas pendapatan daerah kabupaten garut.
Dalam klarifikasinya perwakilan dinas lingkungan hidup yang diwakili oleh sekdis R. Agustiana (Agus Rika), Kabid Kebersihan (Opik) menyampaikan permintaan maafnya terkait pelayanan yang ada didinas lingkungan hidup, sekdis berdalih bahwa disposisi surat dari gmpk Garut, tidak pernah sampai ke meja kerjanya ujar sekdis.
Hal ini yang menurut gmpk sangat tidak profesional dan harus ada perbaikan kedepan.
Selanjutnya Kabid kebersihan (Opik) juga menyampaikan, terkait hasil infestigasi dan dituangkan kedalam LPHP BPKRI dinas berdalih justru senang, menurutnya ini merupakan hal-hal yang harus dijadikan pembelajaran untuk masa yang akan datang ujar Opik. Dan DLH kabupaten Garut.
Selanjutnya setelah menyimak apa yang menjadi substansi dalam audiensi kali ini, Anggota komisi III DPRD Garut menyimpulkan inti dari persoalan dan menuangkan kedalam berita acara hasil audiensi antara DPD GMPK kabupaten Garut bersama DLHK Garut yang isinya terdiri dari enam poin diantaranya ;
- Penentuan target pendapatan tidak sesuai regulasi (Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi jasa umum)
- Pengelolaan pendapatan retribusi persampahan berdasarkan temuan BPK-RI yang tertuang di dalam LHP ada kerugian negara sebesar Rp. 39.000.000 namun disisi lain ada potensi kerugian lain sebesar Rp.495.000.000
- Temuan dari BPK-RI yang dituangkan di dalam LHP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
- Kerjasama dalam hal pengelolaan retribusi persampahan dengan pihak ketiga agar jelas, baik yang menyangkut MOU, maupun status dari pihak ketiga tersebut.
- Pelayanan publik yang ada di dinas lingkungan hidup belum maksimal.
- Dokumen yang diminta di dalam acara audiensi mohon diserahkan maksimal dalam waktu 5 hari kerja.
Audiensi DPD GMPK bersama DLHK kabupaten Garut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana