SPJNEWS.ID | Kab. Bandung – Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Juknis Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek dinyatakan bahwa yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.
Adapun Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung merupakan salah satu sekolah penerima BOS Kinerja Prestasi Tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“BOS kinerja merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh kementerian,” papar Omar Mardiana, S.Pd., M.M.Pd. selaku Wakasek kesiswaan diruang kerjanya kepada spjnews.id, Rabu (06/10/2021)
Tujuan BOS kinerja Omar menambahkan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
“Kriteria penerima BOS kinerja yaitu memiliki paling sedikit 3 peserta didik yang berprestasi dalam lomba tingkat Nasional dan atau Internasional dalam 2 tahun terakhir, memiliki prestasi sekolah Nasional dan atau Internasional, penerima BOS reguler Tahun Anggaran 2021, tidak termasuk sekolah penggerak, tutur Omar.
Penggunaan dana BOS kinerja prestasi lanjut Omar yaitu, “untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler” tandasnya. (herbil/spjnews.id)