SPJNEWS.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP.GPSH) desak Menhukham dan Menkopolhukham mundur dari jabatannya sebagai Menteri. Tewasnya puluhan jiwa narapidana dalam tragedi terbakarnya Lapas Tanggerang membuktikan ketidak mampuan Managerial Menhukham dan Menkopolhukham melindungi jiwa rakyat Indonesia, terutama jiwa warga binaan.
Menurut Ketua Umum DPP. GPSH, H.M.Ismail, SH, MH Standart operasi untuk penyelamatan suatu situasi darurat boleh dikatakan sama sekali tidak mempan hadapi tragedi itu. Sumber api yang berasal dari salah satu blok berhasil meluluh lantakan blok bersangkutan. Standart pengamanannya minim boleh dikatakan sangat konvensional dan kampungan. Negara melalui Menhukham dan Menkopolhukham tidak berhasil memberi keamanan dan tidak berhasil melindungi jiwa dan raga warga binaannya.
H.M.Ismail sangat prihatin dan kecewa dengan respon pemerintah dalam mensikapi tewasnya lebih dari 40 orang warga binaan. Karena untuk menutupi ketidak mampuan dan untuk menutupi jebolnya pemerintah melindungi jiwa warga binaan maka Alasan over kapasitas dilemparkan oleh Menhukham.
Disusul selanjutnya pernyataan Menkopolhukham Mahfud dengan arogan malah kasih komentar akan cari dana untuk bangun Lapas lapas baru.
“Alasan Menhukham dan Menkopolhukham itu kekanak kanakan dan kampungan banget. Tidak mencerminkan seorang pejabat negara. Mereka berdua bukan negarawan. Harus dingat bahwa over kapasiti yang diungkapkan Menhukham dan bangun lapas lapas baru tidak ada kaitan dengan korban jiwa warga binaan akibat kebakaran Lapas Tanggerang,” tegas Ketum GPSH, H.M.Ismail, SH, MH, yang didampingi Drs. H. Hasan Basri, SH, MH dan M.Ruhunusa, SH, Direktur LBH GPSH usai acara diskusi, Sabtu (11/08/2021) di Jakarta.
Untuk menyikapi tragedi kebakaran maut lapas Tanggerang, DPP GPSH juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) untuk melakukan dengar pendapat dengan Menhukham dan Menkopolhukham.
“DPR RI sebagai wakil rakyat harus segera memanggil mereka yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap warga binaan. DPR RI harus mengaudit peraturan peraturan dan Standart Operation Prosedur (SOP) Lapas dalam menghadapi situasi darurat seperti itu. Secara tegas GPSH menyatakan bahwa para korban diduga dibiarkan terbunuh menghisap asap dan terpanggang api karena tidak adanya aturan aturan untuk penyelamatan jiwa warga binaan secara cepat,” pungkasnya. (herbil/spjnews.id)
Kontak person hub :H.M.ISMAIL, SH, MH.Hp : 0852.1547.5999.E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.