SPJNEWS.ID | TANGSEL – Atas dasar pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) DPD Kota Tangerang Selatan melayangkan surat ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dengan Nomor Surat 008/LSM GMBI/DPD Kota Tangerang Selatan/VIII/2011.
Menurut Wahyudin selaku Ketua LSM GMBI DPD Kota Tangerang Selatan, Surat yang dilayangkan ke Dinas Satpol PP tersebut. Terkait bangunan yang tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), yang diterima oleh Ibu Novi pada hari Rabu (04/08/2021). Berarti sudah satu bulan dan bahkan sudah melayangkan surat ke Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangerang Selatan, dan DBPR sudah mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Tangerang selatan terkait aduan dari LSM GMBI tetapi slow respon dan sampai saat ini belum ada tindakan yang serius dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
“Kami menduga Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), karena seperti ada pembiaran oleh Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, pertanyaannya ada apa dengan ini?,” tutur Wahyudin, Senin (06/09/2021).
Lebih lanjut Wahyudin menegaskan kami dari LSM GMBI menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol dan itu Tupoksi kami dan kami dapat melaporkan berdasarkan hak peran serta masyarakat yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perlu di ketahui ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap dinas terkait dan ini rasa cinta kami dengan lingkungan, seyogyanya Dinas Satpol PP Kota Tangerang bersinergi dengan masyarakat,” tegasnya.
Tapi Wahyudin menambahkan, apabila dalam waktu 2x 24 jam Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, tidak ada eksekusi dan penyegelan ruko tersebut.
“Maka kami LSM GMBI akan melayangkan surat pemberihuan ke polres kota tangerang selatan untuk aksi moral,” tandasnya. (Zamuel Harjianto/spjnews.id)