Oleh : HERMAN, SH (Pemimpin Redaksi)
SPJNEWS.ID | Sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi (M. Halim, 2009 ; 2).
Berbeda halnya, apabila seseorang telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan menuduh orang lain secara lisan padahal apa yang dituduhkannya itu tidak benar dan/atau tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam hal pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum maka pencemaran nama baik itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa barang bukti berbentuk surat diperlukan dalam membuktikan pencemaran nama baik secara lisan. Yang terpenting adalah bahwa tuduhan tersebut dilakukan di depan orang banyak.
Berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan, Jika seseorang Sebagaimana dimaksud diatas telah terbukti melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik secara lisan. Maka dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Ada pun beberapa unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum.