spjnews.id I Garut – Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di gelar di Ruang Sidang Bawaslu Garut, Kawasan Jl. Rancabango No.11A Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, Jum’at (3/9/21).
Meskipun sudah diundang anggota KPU Garut Hilwan Fanaqi, lagi lagi mangkir dalam persidangan yang konon katanya Hilwan Fanaqi saat ini sedang menjalani proses pengunduran diri.
Penyelenggaraan Pilkada 2018 – 2024 menyisakan buntut panjang pasca anggota komisioner KPU Ade Sudrajat bersama anggota komisioner Panwaslu Heri Hasan Basri tersandung hukum. Kini bola panas menggelinding ke salah satu anggota KPU Garut Hilwan Fanaqi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sidang tersebut, terkait mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu juga jawaban dari teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
Perkara tersebut mengenai dilaporkannya Anggota Komisioner Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, karena tercatat sebagai pengurus partai politik yakni Partai Kebangkitan Nasional Umat (PKNU) sejak periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2016, dengan jabatan Wakil Sekretaris. Jabatan di partai politik tersebut dibuktikan dengan lampiran fotocopy SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP – 01/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 Tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut terhadap SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/1/2008 tanggal 5 Januari 2008.
Namun sayang Hilwan Fanaqi tidak dapat menghadiri sidang tersebut, menurut informasi, Hilwan melayangkan surat meminta ijin tak dapat hadir dengan alasan sakit.
Adapun pihak pengadu, Ade Sudrajat merupakan mantan anggota KPU Garut dan Heri Hasan Basri mantan Bawaslu Garut, didampingi beberapa saksi Djudju Duzuludin mantan anggota KPU Garut, juga Hendi mantan anggota PPK kecamatan Samarang.
Pada wawancaranya Heri Hasan Basri memberikan kesaksian, Hilwan Fanaqi telah melakukan kebohongan publik dengan memalsukan identitas. Dirinya menulis surat pernyataan ketika membuat lamaran yaitu tidak menjadi anggota partai politik. Padahal bukti dari parpol bersangkutan ada.
Simak wawancara mantan Ketua Komisioner Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Reporter Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana