spjnews.id | Tulungagung – Dalam Penjaringan atau Ujian kekosongan perangkat Desa yang di ikuti 6 (enam) Desa di Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung diduga “masuk angin” diantaranya Di Desa Sambirobyong, Bukur, Sumberdadi, Wates, Podorejo, dan Bendiljati Wetan.
Yang seharusya dilaksanakan hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 Menurut Surat Edaran yang diberikan pihak panitia kepada calon peserta ujian/penjaringan perangkat Desa, tiba-tiba di undur dan dilaksanakan hari Selasa tanggal 9 Februari 2021.
Saat saudara Heru (selaku ketua panitia penjaringan perangkat Desa) di Desa Sambirobyong saat dikonfirmasi wartawan spjnews.id melalui jejaring telekomunikasi WhatsApp menerangkan bahwa di undurnya pelaksanaan penjaringan/ujian kekosongan perangkat Desa dengan alasan masih ada tahapan yang belum di lalui, konsultasi dengan biro Hukum dan Kasi Pemerintahan. Selasa (26/01).
Saudara Heru pun menerangkan percakapan saudara Budi telepon Pak Lurah, Budi di WhatsApp temannya, katanya masih ada tahapan yang belum di lalui, kata Lurah yang tak konsultasi dulu dengan Biro Hukum, kalau ternyata ada tahapan yang belum di lalui belum berani melaksanakan. Tahapan yang belum di lalui adalah Sosialisasi sama pemberian surat undangan, karena surat undangan sesuai dengan aturan, cuma Sosialisasinya yang kurang, Sosialisasi terhadap calon peserta penjaringan/ujian perangkat desa dan masarakat karena harus masang bener.
Sosialisasi diadakan secepatnya dalam minggu ini dan nunggu tempat, tempatnya di SMP 1 Sumbergempol tapi pihak kepala sekolah di hubungi belum bisa atau tersambung, dan menunggu keputusan tempatnya di pakai pihak sekolah atau tidak, dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 pelaksanaan penjaringan/ujian perangkat Desa sudah di sepakati oleh 6 (enam) Desa dan Pihak UB (Universitas Brawijaya) Malang.
Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan Hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme adalah setiap penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga nya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sanksi Pelaku Nepotisme
Menurut Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa: Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
Harapan peserta penjaringan/ujian perangkat Desa dan warga masarakat Desa sambirobyong yang tidak berani disebutkan namanya karena takut ada indikasi intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai ada tindak KKN (Korupsi Kolusi Nipotisme) di pelaksanaan penjaringan/ujian kekosongan perangkat Desa, yang di ikuti oleh 6 (enam) Desa di Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Ketua BPD saudara NASIKIN di Desa Sambirobyong saat di konfirmasi wartawan spjnews.id bahwa ujian/penjaringan kekosongan perangkat Desa dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021.
Tim wartawan spjnews.id juga mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Pemdes di DPMD saudara Endang melalui jejaring WhatsApp memaparkan bahwa kami tidak ada laporan terkait itu sampai saat ini, dan penjaringan itu memang pelaksanaannya jadi kewenangan Desa melalui panitia. (Tim spjnews.id)