SPJNEWS.NET |GRESIK – Kasus penganiayaan yang di lakukan berinisial IR anak Dusun Amburan Desa Kandangan ini makin meruncing, diduga keluarga tersangka ada backing dari APH setempat, ketika diajak berdamai di balai Desa Kandangan, paman korban nantang ayo tarung di pengadilan saja.
”Tepatnya tanggal 30 Desember 2020, salah satu keluarga tersangka bilang akan bubarkan LSM GMBI DISTRIK GRESIK karena keluarganya ada yang jadi kejaksaan, ungkap Sukri,” ini yang membuat ketua LSM GMBI DISTRIK GRESIK M.Hudin gencar mengawal kasus ini secepatnya di tuntaskan dan pelaku di tahan.
Muhammad Syukri Leonito da Costa (35), melaporkan pelaku ke Polres Gresik dengan laporan polisi No:LP/13/574/XII/RES.1.6.2020 Reskrim/SPKT Polres Gresik pada hari jumat 04/12/2020 mengenai tindakan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama Ikhwatun (35), warga dusun Amburan RT.01 RW.01 Ds. Kandangan Kec. Cerme Kab. Gresik yang dianiaya seorang pemuda dengan inisial IR baru ditindak lanjuti pada tanggal (12/12/2020).
Pihak berwajib memberitahu perkembangan hasil laporan kepolisian dengan No:B/1296/XII/2020/Reskrim. Pada Tanggal (30/12/2020 ) Polres Gresik meminta keterangan saksi kepada saudari umu khayuya dengan surat No: B/2552/XII/2020/Reskrim disuruh menghadap pada hari senin tanggal 04/01/2021 pukul 11.00 WIB diruangan unit idik 1 SatReskrim Polres Gresik bersamaan dengan tersangka IR.
Waktu memberikan surat ke rumah tersangka saudara muhammad syukri selaku pelapor dan suami korban diduga mendaptkan ancaman, intimidasi, teror, dan hujatan dari pihak keluarga tersangka bahwa tersangka sudah ada backing dari pihak kepolisian, pengacara, kejaksaan, dan preman-preman karena keluarga nya dikenal sebagai preman di desa tersebut dan tak segan-segan memanggil preman bayaran.
Muhammad Syukri minta bantuan pada LSM GMBI untuk mengawal kasus ini, akan tetapi keluarga tersangka malah mengancam akan membubarkan LSM GMBI. Lewat via telepon Ketua LSM GMBI mendapat telepon dari redaksi daei tim redaksi dan marah besar menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena keluarga tersangka telah melecehkan LSM GMBI.
“LSM GMBI DISTRIK GRESIK berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. (tiem spjnews Gresik)