SPJNEWS.NET | PACITAN | Ada apa dengan Instansi terkait pada diam kurangnya pengawasan dari Instansi terkait membuat kerusakan alam di Kab Jember kian menghawatirkan.
Banyaknya lokasi pertambangan ilegal pasir sedot yang bertebaran di beberapa titik area Ds.sukowiryo-Kec Sukowono, Ds.Sumberkalong-Sukowono, Kec. Mayang, Ds.Mojogemi-Sukowono, Ds.Rowosari -Sumberjambe ada beberapa titik lokasi.
Dari sekian banyak lokasi pertambangan yg KAMI INVESTIGASI rata rata banyak oknum penambang tidak punya ijin alias Bodong, namun mereka para penambang bebas beroperasi dengan aman tanpa ada sangsi tegas dari pihak-pihak terkait.
Untuk itu sesui dengan tugas pokok pungsi kami sebagai lembaga sosial Kontrol jalanya kinerja Aparatur negara maupun swasta meminta para aparat Penegak Hukum agar segera menindak tegas para pelakunya, jika mengacu pada nilai manfaat dari pertambangan itu kontribusi apa yg bisa mereka sumbangkan kepada negara ini.
Yang ada hanyalah dampak kerusakan alam dan menguntungkan sekelompok orang saja, namun akibat Exploitasi penambangan Ilegal tersebut sangat berdampak pada kerusakan alam.
Kami tidak rela jika Lingkungan kami rusak akibat ulah orang orang yg tidak bertanggung jawab dan cenderung hanya mementingkan keuntungan pribadi saja. tutur salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
dari pertambangan Resmi/Legal saja mengenai REKLAMASI PASCA TAMBANG masih sering di abaikan apalagi ini tambang tambang Bodong seperti ini.
lalu bekas-bekas galian tambang mau di apakan, Inilah yg membuat keprihatinan kami tambahnya.
Sementara Hupron ketua LSM GMBI DISTRIK JEMBER juga Angkat bicara, sungguh sangat di sayangkan kenapa tidak segera ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum.
padahal Regulasi hukumnya juga sudah sangat Jelas, berpijak pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)
Pasal 161B
(1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir
dan tidak melaksanakan:
- Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b.penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau
dana jaminan Pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak
Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam
rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau
Pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Jka mengacu pada Regulasi hukum di atas harusnya aparat hukum segera mentertibkan dan menindak dengan tegas atas segala bentuk pelanggaran tersebut.
dan jika hal itu terus di biarkan kami LSM GMBI akan mengirimkan surat HEARING KE BUPATI,KAPOLRES, DPRD JEMBER dan akan melayangkan surat pula BPK KAPOLDA JATIM,DINAS ESDM PROV JATIM maupun KEMENTERIAN pusat. dalam Hal ini kami DEWAN PIMPINAN WILTER JATIM Beserta Teamnya akan turun langsung ke Kab Jember untuk membantu GMBI DISTRIK JEMBER atas semua proses kegiatan monitoring Pertambangan Ilegal di Kab Jember dan akan kami kawal sampai benar2 ada tindakan dari pihak Aparat penegak Hukum.
Pungkas Sugeng, Sp. Ketua Wilter Jawa Timur LSM GMBI. ( M.Yus, Sekwil Jatim)
