SPJNEWS.NET | PACITAN – Kekayaan alam berupa mineral dan batubaran adalah kekayaan yang tak terbarukan, memiliki nilai yang luar biasa tinggi, dan diperlukan oleh orang banyak. UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan Pertambangan Mineral sebagai pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Sedangkan Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
Adakah resiko pidana bila melakukan kegiatan penambangan tanpa izin? Terdapat ancaman pidana penjara bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin tidak terkecuali pertambangan rakyat maupun usaha pertambangan khusus seperti penampungan dan pengangkutanya.
Dituangkan dalam undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158.
- Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
- Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
- Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP. IPR atau IUPK sebagai mana di maksud dalam pasal 37 .
pasal 40 ayat (3).pasal 48.pasal 67 ayat (1)atau ayat (5) di pidana penjara paling lana10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000,000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). [ sugeng/spjnews ]