SPJNEWS.NET KAB. PANGKEP – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menolak Keras Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pancasila adalah falsafah Bangsa dan Bernegara sebagai ke Pribadian yang Berdaulat, Bermartabat, Adil serta menjunjung keanekaragaman sesuai Bhinneka Tunggal Ika Berbeda-beda tapi Satu.
Salah satu faktor adalah Pancasila yang menjadi alat pemersatu Bangsa Indonesia, Pancasila merupakan dasar ideologi Indonesia yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara Rakyat Indonesia.
Untuk itu kami menolak keras tentang RUU HIP tersebut, karena Pancasila merupakan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang di rumuskan para pendiri Bangsa, karena itu tidak bisa di rubah, di utak atik lagi ujar KETUA LSM GMBI DISTRIK KAB PANGKEP NURDIN SE Kepada awak media SPJNEWS Jum’at 19/6/2020.
Lanjut NURDIN SE selaku KETUA LSM GMBI DISTRIK KAB PANGKEP berharap untuk masa Pandemik COVID 19 saat ini pembahasan RUU HIP tidak perlu lagi di bahas, lebih baik Pemerintah Konsen pada permasalahan Rakyat Indonesia.
Dan kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati pada kelompok/orang yang akan membangkitkan Komunisme, Marxisme Pungkasnya.