spjnews.net | Garut – Dahulu, konon katanya lapangan paris merupakan salah satu aset Pemkab Garut yang kerapkali dijadikan tempat bermain anak anak, remaja tua maupun muda, hal tersebut dibenarkan oleh Yuyun Yuhendi (39) asal Astana Girang Sukajaya Tarogong Kidul, dirinya mengaku Kala itu sering bermain bola di lapangan Paris bersama teman temannya, ” dulu disitu ada lapang poli, lapang main bola “, akuinya. Kamis (21/11).
Namun apa dikata musibahpun datang, September 2016 banjir bandang Cimanuk menggemparkan jagat raya, Lapangan Paris menjadi saksi bisu terjadinya musibah namun kejadian itu sudah berlalu, dan kini Lapangan Paris akan di tata kembali.
Berkenaan dengan wacana penataan Lapangan Paris, Camat Tarogong Kidul Doni Rukmana terinpirasi berinovasi untuk memulihkan lapangan paris bersih kembali seperti sediakala.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, ditemui Camat Tarogong Kidul Doni Rukmana di kantornya, Doni menjelaskan, katanya, ” Lapang kumuh kelihatan kurang bersih, Kami (red. Forkompincam) berupaya bahwa lapangan paris ini mudah mudahan barangkal segala macamnya bersih itu yang pertama, ungkap Doni. Rabu (20/11/19) Petang.
Apabila sudah bersih nanti kita konsultasikan ke tingkat Kabupaten, sebenarnya untuk apa rencana tataruang ini. Awalnya itu untuk dirapikan saja, yang kedua nanti kita akan konsultasi ke tingkat Kabupaten apa yang sekira peruntukannya sesuai dengan tataruang.
Kalaupun memang itu harus misalkan ada izin macam untuk penataan PKL selama dijaga ketentraman kebersihan keindahan dan memang itu mungkin diberi waktu lah bukan untuk selamanya tetapi bisa saja untuk sementara.
Kami sudah bicara dengan para PKL insyaallah selama dikomunikasikan insyaallah tidak akan terjadi apa apa, terangnya.
Diketahui para PKL yang berjualan disepanjang ruas jalan Rumah Sakit dr. Slamet sekitar 42 PKL yang sebelah sini 22 PKL, tapi yang 22 pun sudah berkurang sekitar 15-12 lah. Kalaupun ini seandainya nanti difungsikan untuk para PKL, Camat Tarogong Kidul berharap, bahwa para PKL termasuk semua stakeholder bisa mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dan kesepakatan yang telah dibikin contoh misalkan setelah memang bisa diizinkan oleh tingkat Kabupaten bisa untuk sementara di lapangan parkir, yang disekitar jalur itu harus bersih tidak ada lagi PKL apalagi tambahan PKL, pungkasnya. AzveN/spjnews. Editor : Ikmal Daper