spjnews.net | GOWA – Kuasa hukum Andi Malakuti Petta Puang La’lang mengadakan dialog keagamaan yang kedua dengan tema “Dengan semangat Ukhuwah islamiyah kita kembangkan Dialog dan sikap toleransi beragama. di Desa Timbuseng Kab. Gowa Selasa 30 juli 2019
Kegiatan Dialog yang kedua ini tidak satupun undangan yang hadir dalam acara ini, Pihak MUI pun tidak hadir yang sempat mengeluarkan fatwa bahwa TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa Sesat menyesatkan, namun sangat di sayangkan undangan klarifikasi ini tidak di hadiri.” Tutur Andi Masaguni SH.
Andi Massaguni SH kuasa hukum TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak apabila pihak MUI akan melakukan tindakan atau mencoba mengusik TAJUL Khalwatiyah maka dirinya akan melanjutkan tuntutan ini sampai ke meja hijau.” katanya.
Olehnya itu Andi Massaguni mendesak pihak MUI Gowa untuk mengaku hilaf, meminta maaf dan meminta pihak lain segera menarik semua surat keputusan fatwa Nomor : KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016 yang tersebar kemasyarakat serta dalam batas waktu 7×24 jam.
Kami akan melakukan proses hukum baik perdata maupun pidana terhitung sejak pertemuan Somasi kedua ini, “Tegas Kuasa hukum TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa
Di Tambahkan Andi Massaguni bahwa Ketidakhadiran oknum MUI Gowa dan Pihak Sekkab Gowa H. Muchlis,SE,Msi. pada pertemuan hari Sabtu 29 Juli 2019 membuktikan bahwa surat MUI Gowa No: Kep-01 /MUI-Gowa/XI/ 2016 adalah tidak benar, abal-abal, palsu, fitnah dan Mengandung unsur ujaran kebencian Sebagai dimaksud dalam pasal 28 tentang Undang-undang ITE karena sudah dilansir di media baik cetak, elektronik maupun Media sosial untuk itu kami mengundang sekali lagi atau terakhir untuk mempertanggungjawabkan surat Fatwanya nomor. kep-01/MUI-GOWA/ XI/2016 yang dilaksanakan hari ini.
Sehingga Halifah TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa Andi Haenumar Krg Muang mengatakan bahwa pernyataan MUI tentang sesat menyesatkan itu benar karena MUI itu tidak paham dengan ajaran TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa.