spjnews.net, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Gelar
Conference Press Ditreskrimsus Terkait pengungkapan Kasus Illegal Acces atau hacker Akun Facebook Group Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK)
Sedikitnya 2 (dua ) tersangka
pelaku Acces atau hacker Akun Facebook group L-IKMK berhasil dibekuk Team Cybercrime Polda Sul-sel yang bekerjasama dengan Polda Sum-sel
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbit Cibercrime
Akbp Musa Tampubolon
saat menggelar Press Conference, Selasa 30 Juli 2019, Diruangan subdit V Cybercrime di Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar
Sementara itu Jefri (17 thn) alias Jeef Pelaku Hacker menggunakan akun palsu (muhammad ilham) Telah meretas dan mengambil alih akun facebook Milik Wayan Wijaya (Bli wayan wijaya) Salah satu admin lembaga info kejadian makassar kota (L-IKMK)
Selanjutnya pelaku mengeluarkan semua admin dan moderator serta Mengendalikan group Facebook (L- IKMK) lalu kemudian pelaku Menggunakan akun facebook palsu Lain (Dadan Hermawan) sehingga Menjadi admin di group (L- IKMK).
Dadan Hermawan pun menjual lagi Group (L- IKMK) Pada 11 Juli 2019
ke Dicky Arwanda dengan seharga Rp.500.000, Lalu Kemudian Pada 19 Juli 2019 Dicky Arwanda kembali Menjual Group Facebook L-ikmk Dengan seseorang yang di kenal Dimedsos seharga Rp.1.700.000 .
” Kasubbit Cibercrime Polda Sul-sel Berhasil membekuk dua Tersangka Kasus Illegal Acces atau hacker Akun Facebook. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, Dicki Arwanda (23 thn) Berhasil di bekuk oleh tim Subdil V Cybercrime Dirumahnya dijalan KH.Wahid hasyim Lorong Sailendra No.1521, Seberang ulu 1 kota Palembang Prov. Sumatra Selatan dan Jeffri alias Jeff (17 thn) Dijalan Sriang kuning Block 1 No.3 kec.Kota Raya kab. Ogan komering lir, Prov, Sumatra Selatan.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya
1. 1(satu) unit Handphone Android merek Vivo 91
2. 1(satu) unit Handphone merek Samsung
3.1(satu) unit Handphone android merek Huawei
Kedua pelaku kini dijerat pasal 46 ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI. No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi Transaksi elektronik (ITE) Jo.Pasal 480 ayat 1e dan 2e, KUHP Dengan pidana Ancaman hukuman Paling lama 8 tahun penjara/denda Rp.800.000.000.00 (Delapan ratus juta rupia). Ucap Akbp Musa Tampubolon