spjnews.net | MAKASSAR – Seksi Investigasi Distrik Makassar Ksm Tallo Muh Ansar mengatakan bahwa Pemerintah kota Makassar telah menegaskan semua aktivitas pergudangan dan pabrik agar kiranya tidak ada lagi dalam kota dan sudah memiliki perda walikota makassar bahwa setiap aktivitas gudang dan pabrik dipindahkan dikawasan pergudangan PT. KIMA.
Muh Ansar memaparkan kepada pihak perusahaan PT Tompo Tika Raya bahwa LSM GMBI sebagai
Sosial kontrol baik di dinas pemerintahan maupun swasta itu menjadi kewajiban kami untuk mempertanyakan seperti apa mekanisme yang terjadi di wilayah masyarakat kota Makassar.
Menurutnya, bahwa informasi yang kami terima dari Disperindag terkait dengan Perisinan gudang dalam kota itu sudah tidak ada dan itu juga menjadi wewenang kami Selaku lembaga swadaya masyarakat untuk mengontrol, “Terangnya.
Tujuan kedatangan Muh. Ansar guna mempertanyakan Surat perisinan PT. Tompo Tika Raya apakah masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Nikson pihak PT. Tompo Tika Raya Mengatakan bahwa terkait dengan perijinan saya ads dan apabila di temukan ada indikasi atau temuan silahkan laporkan ke instansi terkait. [jery/spjnews]