spjnews.net | NGANJUK – Pengelolaan Dana Desa (DD) dituntut untuk transparan dan terbuka itu semua menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa sesuai Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang – Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Akibat tidak transparan dari PK Pembangunan Pemdes Waung Kecamatan Baron mendapat teguran pada saat ada pemeriksaan dari Inspektorat.
Hal ini terjadi karena PK Pembangunan tidak transparan dan kurang koordinasi dengan team pembangunan untuk segera menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa yang sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai Pelaksana Kegiatan. Semua pembangunan infrastruktur di tahun 2018 yang bersumber dari Dana Desa belum terpasang prasastinya. Dengan dalih banyaknya kegiatan di desanya hal yang dirasa kecil berimbas pada saat pemeriksaan dan mendapat teguran dari Dinas Inspektorat.
PK Pembangunan saat ditemui wartawan SPJNews di kediamannya mengatakan bahwa ” Pembangunan di Tahun 2018 ada 8 item yaitu 2 TPT, 2 Pavingisasi, rehap gedung TK, jalan makadam, cek dam, dan normalisasi. Kami sudah lakukan sesuai prosedur yang ada hanya tinggal prasasti saja belum kami pasang pada saat pemeriksaan Inspektorat datang”. Dari Inspektorat sendiri memberi teguran dan menyarankan agar segera dipasang prasastinya. Tapi untuk prasasti sudah saya pesankan melalui perangkat desa Mabung kalau tidak percaya silahkan tanya ke yang bersangkutan, jelas Jogotirto yang pada saat itu memegang jabatan sebagai PK Pembangunan.
Dari Bendahara Desa tahun 2018 Bayan Imam Fatokah menjelaskan untuk proses pencairan Dana Desa sudah sesuai dengan aturan yang ada dan semua saya serahkan plus pajaknya. Sedangkan untuk PK Pembangunan dana saya serahkan semua sesuai data laporan yang di ajukan. Setelah selesai pembangunan mereka serahkan sendiri ke operator untuk dihitung pajaknya karena hanya operator yang bisa mengerjakan itu semua.
Lain halnya penjelasan dari Kepala Desa Waung yang baru menjabat bahwa untuk Dana Desa Tahun 2018 saya belum aktiv dan baru tahap belajar tapi pada saat pemeriksaan dari Inspektorat tidak ada masalah hanya prasasti saja untuk segera di selesaikan. Kalau untuk SOTK tahun 2019 saya melakukan perubahan seperti Pak Jogotirto sudah tidak di PK Pembangunan diganti Pak Bayan Fatokah. Untuk anggaran di tahun 2018 langsung tanya ke yang bersangkutan saja mas biar lebih jelas.
Dari temuan yang di dapat wartawan SPJNews setiap bangunan yang ada di Desa Waung belum ada papan prasasti yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut sudah final dan sudah di LPJ kan. Serta tidak terbukanya PK Pembangunan dengan Teamnya yang di rasa kesalahan kecil mengakibatkan surat teguran di layangkan Inspektorat. (Hary/mochin)