spjnews.net | GARUT– Caleg AGR berpeluang masuk menduduki kursi DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024, namun dari hasil penyelenggaraan pemilu 2019 menyisakan permasalahan yang mencuat, namanya terseret KASUS dugaan money politik. hal tersebut dikuatkan dengan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut. Sebagaimana dilansir berbagai media online pada Senin (22/4/2019).
Dimana pada awalnya Bawaslu memanggil salah seorang Caleg inisial (N) dari partai Golkar yang dilaporkan dengan dlik aduaan yang bersangkutan diduga bagi bagi uang saat kampanye. Dari situ dikembangkang sehingga tercatutlah nama caleg Provinsi inisial AGR, bahkan AGR sempat di undangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut Guna dipintai keterangan.
Sementara selepas rapat paripurna DPRD Kamis, 14 mei 2019, AGR bergegas memasuki mobilnya sehingga beberapa awak media segera memburunya dan menghampiri mobil Ketua DPRD Kabupaten Garut tersebut. Dari dalam mobil AGR membuka kaca dan menyapa awak media, dan AGR pun sempat menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Kab. Garut.
AGR hanya menjabaw tidak tahu “ Saya Tidak Tahu ”, termasuk masalah AGR akan dibahas ditingkat Gakumdu sampai sejauh ini AGR pun juga tidak tahu. Katanya “ saya bukan bawaslu, saya mah hanya memberikan klarifikasi “, singkatnya. Namun sayang AGR tidak menjelaskan terkait klarifikasi yang di jelaskan ke Bawaslu. (AzveN/spjnews)
Editor : Ikmal David Fermana