spjnews.net | MAKASSAR – Abdul Hayat sopir mobil truck perum Guru SD Angkasa pura lanud sultan hasanuddin sudah bekerja di Pt. Kopkar Tonasa selama 3 tahun namun sampai saat ini belum mendapatkan hak upah selaku sopir truck.
Abdul hayat melakukan pengaduan ke LSM GMBI Ksm Tallo terkait gaji selama menjadi supir truck tidak pernah diterima selama 3 tahun.
Abdul hayat mengeluhkan bahwa dirinya sudah lama mengabdi sebagai sopir akan tetapi abdul hayat belum pernah mendapatkan Upah Minimum Regional (UMR), Bpjs Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan kesehatan dimana Pt. Kopkar semen tonasa Telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.” Terang Ansar
Seksi Investigasi GMBI ksm tallo kota Makassar Muh. Ansar setelah menerima kuasa pendampingan langsung menuju kantor PT. Kopkar Tonasa di Desa Bontoa, kec.Minasatene Kabupaten Pangkep. Rabu (08/05/2019)
Saat tiba dikantor Pt. Kopkar Tonasa Muh Ansar bersama team GMBI ksm Tallo menemui Yusuf kepala regu speditur dan langsung diadakan mediasi di ruang rapat.
Yusuf Kepala regu speditur mengatakan bahwa uang ret sudah termasuk gaji untuk sopir dengan sistem pola perjanjian (istilah kemitraan).
Ibu. Titik Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan bahwa, ” Kita memulai usaha itu 2016 sampai dengan saat sekarang ini tidak pernah menunjukkan nilai yang positif secara laporan kita rugi terus,”Terang Ibu. Titik
Muh Ansar S mengatakan bahwa sangat di sayangkan apabila pt. Kopkar Tonasa perusahaan bonevit akan tetapi tidak memberikan upah kepada Abdul hayat selaku sopir truck dimana di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan tersebut, Upah diartikan sebagai hak pekerja yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Fungsinya sebagai imbalan dari pihak perusahaan atau pengusaha kepada karyawan yang di tetapkan berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah melakukan mediasi kurang lebih hampir satu jam akhirnya ibu. Titik dan yusuf selaku Kepala regu speditur akan menyampaikan ke pihak manajemen untuk negosiasi terkait pembayaran hak upah abdul hayat.
LSM GMBI Ksm Tallo muh. Nasir mengatakan kepada awak media bahwa kami tidak akan berhenti mengusut kasus ini sampai ke tingkat PHI apabila upah abdul hayat tidak di penuhi oleh Pt. Kopkar Tonasa.” Tutup Ansar










