spjnews.net | GARUT – Potensi Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang itu sangat rawan bagi peseserta pemilu, Padahal sudah diterangkan didalam Undang undang No: 07/ 2017 pasal 167 ayat (4) tentang pemilihan umum dimasa tenang merupakan salah satu tahapan peyelenggaran pemilu. Ungkap Dadang Kepada spjnews.net
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Garut Kota Dadang Hermawan Kordiv Pencegahan dan Hubal mengatakan, Setiap pelaksanaan peserta pemilu atau tim kampaye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau meberikan imbalan berupa uang dan materi lainya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagai mana dimaksud dalam Uu No 7/2017 pasal 523 ayat (2) akan dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp.48.000.000 (epat puluh delapan juta rupiah) dan kampanye di luar jadwal Uu No 7/2017 pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”Ujanya
Dadang menambahkan potensi pelanggaran pemilu di masa tenang telah saya sampaikan kepada seluruh Panwaslu Kelurahan Se-kecamatan Garut Kota. Agar disampaikan kembali keseluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing – masing kelurahan.
“Agar disosialisasikan kepada masyarakat atau himbawan atau peringatan dan itu sebagai salah satu strategi pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dilingkungan TPS nya.
“Maka dari itu saya selaku anggota komisioner panwaslucam kecamatan Garut kota pencegahan menjadi prioritas saya sebagai kordiv divisi pencegahan.”Tambahnya. (Az’veN/spjnews)