Potensi Pelanggaran Pemilu Di Masa Tenang dan Sanksinya

- Wartawan

Minggu, 14 April 2019 - 04:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net | GARUT – Potensi Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang itu sangat rawan bagi peseserta pemilu, Padahal sudah diterangkan didalam Undang undang No: 07/ 2017 pasal 167 ayat (4) tentang pemilihan umum dimasa tenang merupakan salah satu tahapan peyelenggaran pemilu. Ungkap Dadang Kepada spjnews.net

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Garut Kota Dadang Hermawan Kordiv Pencegahan dan Hubal mengatakan, Setiap pelaksanaan peserta pemilu atau tim kampaye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau meberikan imbalan berupa uang dan materi lainya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagai mana dimaksud dalam Uu No 7/2017 pasal 523 ayat (2) akan dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp.48.000.000 (epat puluh delapan juta rupiah) dan kampanye di luar jadwal Uu No 7/2017 pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”Ujanya

Dadang menambahkan potensi pelanggaran pemilu di masa tenang telah saya sampaikan kepada seluruh Panwaslu Kelurahan Se-kecamatan Garut Kota. Agar disampaikan kembali keseluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing – masing kelurahan.

“Agar disosialisasikan kepada masyarakat atau himbawan atau peringatan dan itu sebagai salah satu strategi pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dilingkungan TPS nya.

“Maka dari itu saya selaku anggota komisioner panwaslucam kecamatan Garut kota pencegahan menjadi prioritas saya sebagai kordiv divisi pencegahan.”Tambahnya. (Az’veN/spjnews)

Berita Terkait

Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar
Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota
Serahkan Bantuan Sembako, Pj. Bupati : Ini Komitmen Pemerintah Daerah untuk Memperhatikan Warganya yang Miskin
Di Usia Ke 52, PDI Perjuangan Semakin Fokus Kerja Ideologis Turun ke Bawah
KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI
Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal
Sosialisasi dan Himbauan Satlantas Polres Sampang Dalam Berkendara
Kiprah Kevin Ben Laurence, Sosok Apoteker dengan Pengakuan dari Kemenkes Tiga Negara di Asia Tenggara

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:48

Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:08

Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:56

Serahkan Bantuan Sembako, Pj. Bupati : Ini Komitmen Pemerintah Daerah untuk Memperhatikan Warganya yang Miskin

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:41

KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:10

Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03

Sosialisasi dan Himbauan Satlantas Polres Sampang Dalam Berkendara

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:42

Pj. Bupati Takalar Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Miskin Ekstrem (P3KE)

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:26

Kepala KCD : Dapat Tercipta Kolaborasi Negeri dan Swasta Menjadi Sinergis

Berita Terbaru