spjnews.net | MAKASSAR – Unit Opsnal gabungan Reskrim dan ITK serta Bhabinkantibmas Kel. Malimongan Tua telah mengamankan 4 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Norkotika jenis Shabu-shabu dijalan Tarakan No. 92 Kel. Malimongan Tua, Kota Makassar. Sabtu (13/04/2019) Pukul 14.20. Wita.
Risman (pelaku)menjelaskan bahwa benar iya bersama 2 orang temannya telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Dimana shabu tersebut dibeli dari seorang perempuan yang tidak di ketahui namanya di kampung Gotong Kec. Tallo Kota Makassar. Seharga Rp.100.000.
Selanjutnya Risman mengatakan Setelah saya membeli paket shabu yang diiginkan maka saya kembali ke rumah kontrakan untuk menemui saudara Zainuddin yang telah menunggu saya disana, ” ungkapnya.
“Lalu kemudian membuat alat hisab berupa Bon yang terbuat dari botol plastik air mineral kemudian diisi air dan dicampur minuman ringan Ale-ale sehingga warna air dalam bon berwarna Pink. Kemudian saudara Zainuddin lebih dahulu yang menghisab disusul saudara Risman (bergantian).”Tuturnya.
Di tambahkan Risman, Bahwa sebelum diamankan oleh petugas keduanya telah menghisab sabhu masing-masing sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk perempuan belum menggunakan shabu.” Terang Risman.
“Shabu tersebut dibeli dengan cara kongsi-kongsi yakni Lk. Zainuddin Rp. 70.000 Sedangkan Lk. Risman menambahkan sisanya Rp. 30.000,” ujarnya.
“Setelah mendapat informasi tersebut Bripka Hartawan menghubungi Kapolsek Wajo Kompol Khodrat Muh. Hartanto. Sik untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya Bapak Kapolsek memerintahkan Kanit Opsnal Reskrim Sek Wajo untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sehingga pukul 14.20 Wita Iptu Hamka. SH selaku panit 2 Reskrim Wajo bersama beberapa orang anggota lainnya mendatangi TKP untuk memastikan informasi tersebut.
“Saat tiba di TKP kami mendapati 4 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan berada dalam satu kamar yakni kamar 02 yang ada dilantai II. Ke 4 terduga pelaku duduk saling hadap-hadapan dan ditengah-tengah terdapat beberapa buah korek Api, pipet, bon shabu, serta 1 sacet berisi shabu (bekas shabu).” Terang Iptu Hamka kepada wartawan.
Adapun langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut :
1. Mengamankan ke 4 orang yang diduga pelaku.
2. Mengamankan Barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
3. Melakukan pendataan / identifikasi ke 4 terduga pelaku.
4. Membuat laporan Polisi.
5.Melimpahkan kasus tersebut ke Sat Narkoba Respel.
Iptu Hamka menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah :
1 Sacet Berisi Sabhu, 1 Sacet bekas (masih ada sisa Sabhu), 5 Koret Api,1 Bon (Berisi air), 2 Pipet,(Sendok Shabu), dan 3 HP. [jery/spjnews]