spjnews.net | SULSEL – Unit Opsnal Reskrim Polsek wajo bersama Opsnal Reskrim Polsek Tallo di Back Up Timsus Polda Sulsel dipimpin oleh Ipda Arten telah mengamankan pelaku pencurian berinisial IK alias IC (21) thn, Selasa (9/4/2019)
Kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/33/lll/2019/Sek Wajo tanggal 29 Maret 2019, kejadian di Jl.Salemo Lrg.158 No.45 Makassar.
Pelaku mengakui perbuatannya dan benar pada Jumat dini hari tanggal 29 Maret 2019 telah masuk kerumah korban melalui jendela dengan cara mencungkil memakai obeng.
Adapun barang yang dicuri :
1 unit HP Xiomi Note 4, 2 unit HP Samsung GT-E1272 dan Samsung J6 Plus, 1 unit HP Oppo R5
1 unit HP Asus Zenfone 4.
Ke lima unit HP tersebut diserahkan ketemannya berinisial EN untuk jual.
Hasil introgasi Tim Opsnal, pelaku IN menjelaskan bahwa HP tersebut diperoleh dari saudara IC beralamat dikampung Lembo Makassar,
Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IC dirumahnya di Kampung Lembo makassar, IC mengaku HP tersebut dicurinya di Jl.Salemo Makassar sekitar bulan Maret 2019,
Saat akan dilakukan pengembangan pencarian barang bukti saudara IC malah melarikan diri dan sempat melawan petugas, dengan sangat terpaksa petugas melumpuhkan dengan timah panas, sementara saudara EN berhasil melarikan diri.
Untuk pelaku yang dilumpuhkan langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan saudara EN dalam pengejaran Polisi.