Kasus Penganiayaan Haringga “Jakmania” dituntut hingga 11,5 tahun penjara

- Wartawan

Rabu, 10 April 2019 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut tujuh terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman tujuh sampai 11,5 tahun penjara.
“Kami tim JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan,” kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Agus Alam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Ketujuh terdakwa mendapat tuntutan beragam antara lain Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara, Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa Agus berkeyakinan para terdakwa melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Selain itu, Jaksa Agus juga meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa.
Menurut jaksa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan duka bagi keluarga korban.
“Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku menghargai tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada para terdakwa yang menjadi kliennya.
Untuk selanjutnya, kata Dadang, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan harapan meringankan putusan yang akan diberikan oleh hakim.
“Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan,” kata Dadang.
Sebelumnya jaksa Kejari Bandung telah membacakan tuntutan terhadap 7 orang terdakwa pengeroyok Haringga Sirla.[antara]

Berita Terkait

Dorong Kesetaraan, Pendidikan Inklusif Perlu Jadi Komitmen Nyata
DPD IWOI Jombang Gelar Doa Bersama dan Santunan Yatim Dhuafa Sambut 1 Muharram 1447 H
Akhir Sebuah Perseteruan dan Pelajaran dari Panggung Kehidupan Selebrita Tulungagung
Makam Sunyi di Karangpon: Menelusuri Jejak Waliyullah Syekh Abdul Rohman
Guru Asal Indonesia Lakukan Perjalanan Keliling Dunia dengan Sepeda, Bawa Misi Damai ke Masjidil Haram, Nabawi, dan Al-Aqsha
Skandal Pungli Seragam di Sekolah Agama Negeri Jombang, LSM Bongkar Dugaan Pemalakan Massal di Dunia Pendidikan
Gubuk Reot Janda Lansia Poniti Direspons Cepat Bupati Jombang
Baznas Jombang Perkuat Komitmen Sosial Lewat Beasiswa, Bantuan UMKM, dan Program Tanggap Bencana

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:41

Dapat Suntikan Modal Rp 1,5 Juta, Pedagang Keliling di Jombang Gembira: “Semoga Dagangan Lancar”

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:55

MUI Jombang: Sound Horeg Boleh Selama Tak Timbulkan Kerusakan, Regulasi Diperlukan Agar Tak Timbulkan Masalah Sosial

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58

Menjaga Asa dan Prestasi di SMA Negeri 1 Jombang

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:00

Sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang: Pemkab Menang Banding, Penggugat Sejak 2016 Tak punyak Hak Menguasai

Senin, 7 Juli 2025 - 07:59

Gus Wabup dan Sekdakab Jombang Pastikan Seragam Gratis SD-SMP Tanpa Potongan, penjahit untung besar.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:11

Belanja Publik di Jombang Sesuai Anggaran Kas, Persiapan Lelang Proyek Terus Dipercepat

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:59

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggotanya, Tegaskan Profesionalisme, dan Integritas

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:36

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

Berita Terbaru

EDUKASI

Menjaga Asa dan Prestasi di SMA Negeri 1 Jombang

Selasa, 8 Jul 2025 - 11:58