Kasus Penganiayaan Haringga “Jakmania” dituntut hingga 11,5 tahun penjara

- Wartawan

Rabu, 10 April 2019 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut tujuh terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman tujuh sampai 11,5 tahun penjara.
“Kami tim JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan,” kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Agus Alam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Ketujuh terdakwa mendapat tuntutan beragam antara lain Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara, Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa Agus berkeyakinan para terdakwa melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Selain itu, Jaksa Agus juga meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa.
Menurut jaksa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan duka bagi keluarga korban.
“Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku menghargai tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada para terdakwa yang menjadi kliennya.
Untuk selanjutnya, kata Dadang, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan harapan meringankan putusan yang akan diberikan oleh hakim.
“Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan,” kata Dadang.
Sebelumnya jaksa Kejari Bandung telah membacakan tuntutan terhadap 7 orang terdakwa pengeroyok Haringga Sirla.[antara]

Berita Terkait

Polres Madiun Bubarkan dan Amankan Puluhan Remaja Diduga Akan Melakukan Perang Sarung
Hadiri Milad Pertama Lembaga Pusaka dan Sejarah Lipang Bajeng, Sekda Harap Semangat para Pejuang menjadi Semangat Motivasi untuk Generasi Muda
Asep Rahmat: 5 hari berada di kota Medan Begitu Cepat Atas keindahannya Danau Toba
Pengusaha Fauzan Asal Medan  Limbah Kulit Disulap Jadi Nilai Jual yang Pantastis Bisa Membangun Masjid dari Kerja kerasnya
Hari Pers Nasional 2025: Sejarah, Tema, dan Makna Logonya
VIRAL! THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen? Kebijakan Pencairan Bonus ASN segera Diumumkan
GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:10

Prosesi Sakral, Bupati Tulungagung Boyongan Ke- Pendopo Kongas Arum Kesumaning Bongso

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:58

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan

Berita Terbaru