spjnews.net | PALOPO – Dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 butir 33 menyatakan bahwa pengawakan kapal adalah salah satu faktor kelaiklautan kapal. Oleh karena itu memerlukan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatan susunan pengawakan kapalnya agar terwujudnya keselamatan.
Nakhoda Tug Boat Maruta 3 Ruwanto mengatakan bahwa menurut syahbandar palopo safe maning untuk petugas jaga dek yang dia minta regulation A-II/4 stcw 2010 ( itu milik ratings) Sedang punya kami Rating as able ragulation nya A-II/5 STCW 2010 sesuai SAFE MANNING yang kita punya keluaran syahbandar gresik.”Ungkap Ruwanto Via Whatsapp Senin (08/04/2019)
Lanjut Ruwanto,” kemarin kita sudah debatkan masalah itu tetapi pihak syahbandar palopo tetap tidak bisa menerima, akhirnya lewat agen kami minta tolong agar bisa berangkat. Agen minta kita dikenakan biaya Rp. 500.000/orang yang regulasinya tidak sesuai dengan pemahaman pihak syahbandar.”Terang Ruwanto.
Menurut Ruwanto, “Sebenarnya saya sangat keberatan jika keluarkan uang atas masalah ini, Karena safe manning kita sudah sesuai dengan ijazah yang ada di Kapal. ” Ungkapny.
Lebih lanjut Ruwanto mengatakan tuntutan saya dikemudian hari agar tidak ada lagi kapal-kapal yang di permainkan seperti kami gitu mas.” Tutur Nakhoda Tb. Maruta. 3 kepada awak media via Whatsapp
” Saat awak media melakukan konfirmasi ke kepala Syahbandar Palopo, Taufan Eka Putra menerangkan bahwa,” saat Azwar panggil nakhoda Tug boat Maruta 3 hanya menjelaskan perihal jabatan dan ijazah yang dimiliki awak kapal yang tidak sesuai dengan safe manning, lalu akhirnya melepas kapal dengan catatan kebijakan sekali jalan saja, Nanti pemilik kapal melengkapi sesuai safe manning km.70.
” Pemilik Kapal melalui agen memohon kebijakan dikarenakan tidak bisa secepat itu bisa melengkapi sesuai standar.” Terang Taufan.
Di tambahkan kepala syahbandar Palopo mengatakan kalau menurut info staf saya soal ketidak sesuaian ijazah itu,” harusnya mereka bersyukur karena masih diberikan kebijakan sekali jalan untuk menduduki jabatannya saat ini. Namun jika ikut dengan aturan kepelautan, Ijazah harus mengikuti syarat dalam menduduki jabatan di kapal. ” Ungkap Taufan.
Lalu kemudian Ruwanto memaparkan bahwa agen minta uang, Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak syahbandar uang saya akan dikembalikan Pak, ” Kita dimintai nomor rekening akan tetapi kami tidak berikan lalu agen minta kekantor.” Tutur Ruwanto Nakhoda Tb. Maruta 3
” Crew Tug Boat Maruta 3 sebenarnya pun sudah ikhlas karena terlanjur memberikan uang dan memang pihak syahbandar tidak minta secara langsung tapi melalui agen. “Semoga Oknum Syahbandar Palopo kapok dan tidak mempermainkan pelaut lagi. “Tutup Ruwanto kepada awak media.*)