spjnews.net |BANDUNG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dibantu Unit Reskrim Polsekta Lengkong tembak mati seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat. Selain menembak mati, tim gabungan ini juga menembak kaki salah satu pelaku lainnya karena berusaha kabur.
Kejadian ini terjadi tepatnya di Jalan Karapitan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Jumat 29 Maret 2019 saat warga sekitar hendak menunaikan salat subuh. Sekira pukul 04.30 WIB.
“Kami memberikan tindakan tegas, karena pelaku ini mencoba melawan petugas yang sedang berpatroli. Cara melawannya juga keterlaluan karena pelaku mencoba menabrakkan mobil kepada petugas,” kata Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema, di Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.
Pelaku yang ditembak mati ini adalah DN (22) yang merupakan pria asal Cicalengka Kabupaten Bandung. Sementara pelaku yang ditembak di bagian kakinya adalah AA yang merupakan warga Kota Bandung.
Adapun kronologi penembakan ini bermula saat tim gabungan tengah lakukan kegiatan Patroli Kring Serse. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifa’i dibantu Kanit Reskrim Polsekta Lengkong, Ajun Komisaris Silvanus William Rompas.
“Tim gabungan mencurigai ada dua orang yang sedang berusaha membongkar sebuah mobil jenis pick up yang terparkir di pinggir jalan. Satu pelaku lari, sementara satu orang lainnya yaitu DN masuk ke mobil dan berusaha menabrak petugas,” ucapnya.
Meski demikian polisi tidak melakukan tindakan gegabah, karena sebelumnya telah melakukan tembakan peringatan. Hanya saja tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan bahkan pelaku berusaha melakukan perlawanan. “Karena itulah anggota kami pun langsung melakukan tindakan tegas, dengan menembak pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan secara terpadu, ternyata para pelaku ini adalah komplotan pencuri mobil spesialis jenis pick up. Sementara daerah tempat para pelaku ini menjalankan aksinya adalah di Kota Bandung dan sekitarnya.
“Jadi mereka ini dari data yang kami miliki telah melakukan pencurian kendaraan pick up sebanyak 10 kali. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku kejadian pencurian kendaraan pick up tidak akan lagi terjadi di wilayah Bandung,” katanya.
Meski demikian setelah melakukan interogasi kepada AA ternyata komplotan ini seluruhnya berjumlah 8 orang. “Kami kini tengah mengejar 6 pelaku lainnya, yang diketahui merupakan satu kelompok dengan dua orang pelaku yang telah dilumpuhkan,” ujarnya.
Pada setiap aksinya tersebut biasanya terdiri dari 8 orang jadi baru kali ini dua orang pelaku saja yang nekad melakukan pencurian tanpa dibantu komplotan lainnya. “Mudah-mudahan sisa komplotan ini dalam waktu dekat akan segera kami amankan,” kata Irman.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian ini adalah sebuah mobil pick up yang sudah rusak kaca depan bagian kanannya. Ditambah beberapa alat untuk melakukan pencurian jenis kendaraan roda empat. Akibat perbuatannya tersebut pelaku yang masih hidup dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Oleh karenanya Irman berharap dengan kejadian ini, warga masyarakat khususnya di Wilayah Bandung dan sekitarnya agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan. “Jangan diparkir sembarangan di jalan, karena bisa mengundang para pencuri yang hanya dalam waktu singkat bisa membawa lari kendaraan kita,” ujarnya.*)
Sumber:PR