spjnews.net | BANYUWANGI – Dugaan keterlibatan petinggi Polres Banyuwangi terkait penambangan galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) semakin menguat. Dari investigasi yang dilakukan, didapatkan informasi adanya Rekomendasi dari polres Banyuwangi.Hal ini disampaikan salah satu Keordinator tambang ilegal ( pak Yanto)yang ada di desa Kedasri kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi. Kepada awak Media Buser Buru Sergap bersama tim LSM GMBI Selasa 26/maret/2019,
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM)Gerakan masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Samsul menjabat sebagai sekertaris GMBI distrik Banyuwangi menyayangkan hal ini. Menurutnya, dugaan pembiaran tambang ilegal ini mempunyai dampak negatif yang tidak sedikit.Karena adanya subyektivitas terkait penegakan hukum di Polres Banyuwangi ini, bisa berdampak merugikan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara” jelas Samsul.
Warga Banyuwangi Keluhkan Maraknya Tambang Galian C Diduga Ilegal
Dijelaskan oleh tim LSM GMBI distrik Banyuwangi Salah satunya husaini dan samsul dengan adanya pembiaran yang dilakukan Polres Banyuwangi terhadap tambang ilegal ini sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Banyuwangi di sektor pajak. Terutama pada saat ini kabupaten yang terletak diujung timur pulau Jawa, sedang defisit anggaran. Defisit anggaran ini yang menyebabkan semua sektor yang ada di kabupaten Banyuwangi seperti lumpuh. Dan salah satu penyebabnya adalah dari kebocoran disektor pajak pertambangan galian C.Karena maraknya tambang tidak berijin (ilegal) sehingga para pengusaha tambang tidak perlu bersusah payah untuk mengurus izin dan membayar pajak ke Negara, cukup ngasih jatah keamanan saja ke penegak hukum.Kalau mau ditertibkanya dari dulu, dan jangan tebang pilih dong dalam penindakannya,” jelas Husaini dan samsul.
Hal senada di Sampaikan oleh Subandik yang keseharianya akrap di sapa Bsndik Kuncir ketua LSM GMBI distrik Banyuwangi melaporkan adanya aktivitas tambang galian c salah Satunya di dusun Kendal Rt 04 Rw 02 Desa Sumber BaruKec, Singojuruh Menurut keterangan bapak RT tambang tersebut punya Bapak(Yoga) dan juga di dusun Kerajan Rt 01 Rw 02 Desa Parang Harjo kec,Songgon, pada tgl 11 pebruari/2019 ke polres Banyuwangi
Kasat Reskrim Banyuwangi Akp Panji Prastistha Wijaya,SH,SIK saat dikonfirmasi awak media Buser Buru Sergap melalui pesan Whatsapp, kasat Reskrim menjawab akan saya Dalami duluh mas, Sampai Berita ini di tulis kegiatan Pertambangan tanpa memiliki ijin masih Beroperasi. [Alfan/SPJnews]