spjnews.net|GARUT – Jelang Pemilu tiba, terpantau team Redaksi spjnews.net. Panwascam Tarogong Kidul pada hari Minggu (31/03) tengah melakukan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye dan Rapat Umum Pada Pemilihan Umum 2019.
guna mengantisipasi kerawanan pelanggaran kampanye pemilihan umum 2019 Panwascam Tarkid meningkatkan sinergitas pengawasan bersama PPL dalam menyikapi dan menindak kemungkinan – kemungkinan yang akan terjadi jelang pemilu dan saat pencoblosan di TPS nanti.
Pada Kegiatan Rakernis dihadiri Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Devisi SDM Asep Burhan, nampak hadir pula team monitoring dari unsur Keamanan Babinsa Serda Dede Dandiana, Baminkomsos Serka Mujadid Koramil Tarogong, serta 12 PPL Desa se Kecamatan Tarogong Kidul, acara berlangsung di Saung Racik Desa Kawasan Oto Iskandar Dinata Garut, Minggu (31/03) petang.
Penguatan dalam melaksanakan tugas pengawasan dilapangan Gery Muzayyin Ketua Panwascam Tarkid menegaskan, katanya, ” Kita yang diberi mandat sebagai pengawas harus amanah, fokus pada pekerjaan kita sebagai pengawas. Supaya tugas kita terasa ringan, kita tanamkan didalam jiwa kita rasa syukur terhadap yang Maha Kuasa bahwa tugas ini merupakan bagian dari amal ibadah kita dan merupakan pengabdian terhadap bangsa dan negara, tandasnya.
lanjut Gery, disamping menanamkan rasa syukur tetapi tidak mengesampingkan tugas kita sebagai pengawas, kita rilek dalam melaksanakannya tidak usah tegang santai saja namun pasti bahwa pengawasan kita akan optimal. ” Kita pastikan pekerjaan kita akan maksimal “, ujarnya.
Sementara, kehadiran Asep Burhan menambahkan energi positif yang dapat diserap dalam melakukan setiap tindakan pengawasan dilapangan. sebagaimana dijelaskannya terkait poin-poin dan larangan-larangan kampanye yang berbenturan dengan aturan perundang-undangan pemilu.
Asep menegaskan, katanya, ” Saat berkampanye caleg tidak di perbolehkan melakukan bagi-bagi uang (money politic), itu tindakan yang dilarang. Tidak boleh itu pidana pemilu, tandasnya.
” Kita cermati kalaupun terdapat caleg membagi-bagikan uang, maka kita sebagai Panwas berkewajiban menegurnya, karena hal itu jadi temuan pidana pemilu “, ujarnya.
Dalam kampanye Asep menyebutkan ada batasan-batasan kampanye dari mulai jadwal kampanye, waktu kampanye yang di tentukan. Termasuk identitas panitia kampanye harus jelas, penanggungjawab siapa, ketuanya siapa, koordinatornye siapa, dan jurkamnya siapa, itu semua harus jelas, ujarnya.
Selain itu lanjut Asep, yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye tidak dibolehkan melibatkan anak-anak dibawah umur. Jadi setiap melakukan pengawas kita harus punya rekaman atau dokumentasi seperti photo-photo dan lain sebagainya, dokumen tersebut akan menjadi alat bukti apabila didalamnya ada unsur-unsur pelanggaran, ucapnya.
Pada prinsifnya kampanye itu harus jujur, terbuka, dialogis tidak bisa disembunyikan. Termasuk tugas kita sebagai pengawas harus terbuka. Kertebukaan ini sesuatu keniscayaan ga bisa di tutup-tutupi, biar publik tahu bagaimana cara kinerja kita, dalam melaksanakan tugas pengawasan pada penyelenggaraan pemilu 2019 ini, pungkasnya. (Az’veN)