spjnews.net | TAKALAR – Ramli Idris DM sala satu Ahli waris dari Almarhum Jalameng Dg Minasa yang di percayakan oleh ahli waris lainnya sebagai pemegang kuasa untuk Mepertanyakan Atas dasar apa Pemkab Takalar Mensertifikatkan Objek Tanah Hak Milik Pemegang C1.bernama Jalameng Dg Minasa Yang berada di Persil Nomor, 77 C1 Blok Nomor 10 dengan luas 31 Hektar kurang lebih yang terletak di Desa Tope Jawa Kec.Mangarabomba kab. Takalar.
Ramli Idris DM dalam keterangnya bahwa ia juga seorang Pimpinan redaksi Tabloid Makassar Global, dan ia juga sala satu ahli waris dari Almrhum Jalameng Dg Minasa karena ia adalah cucu dari Jalameng Dg Minasa adalah kakeknya dan sudah 20 tahun ia bersama ahli waris mencari objek yang luasanya 31 hektar yang tertera dalam Surat, C1 sebagai alas bukti bahwa objek tanah yang di maksut berlokasi di desa topejawa Kab Takalar.
Usut demi usut maka di ketahui bahwa objek tanah tersebut di atas sudah di sertifikat atas nama pemilik Pemkab kab. Takalar tanpa sepengetahuan pemilik objek.” Maka Ramli Idris mengatakan bahwa budaya penguasa wilayah bukan lagi hal yang baru dalam melakukan tindakan semena mena untuk memiskin rakyat yang sudah miskin membodohi rakyat yang sudah bodoh, bahkan nyaris membunuh rakyatnya sendiri demi mengkelabui hak rakyat.
Lebih lanjut Ramli mengatakan bukan lagi hal yang baru budaya perampok dilestarikan oleh kaum penguasa eksekutif yang bekerjasama dengan penguasa yudikatif jalin kerjasama yang sangat benafit. Sehingga sang penguasa dapat berbuat apa saja dan semena mena mengambil alih hak rakyat kecil.”Terangnya.
Atas keluh kesahnya maka pada hari rabu (27/03/2019) Di Era Kepemimpinan Di kuasai oleh Syamsari Kitta membuka ruang dan mengudang para Ahli waris untuk hadir dalam pertemuan agenda rapat membicarakan perihal objek lahan yang di klaim oleh Ramli Idris DM sala satu Cucu dari Sohara Dg Rampu dan Lk. Jalameng Dg Minasa.
Kegiatan rapat belangsung di ruangan pola lingkungan hidup kab takalar. Hadir dalam pertemuan ini Asisten 3 bidang pemerintahan Pemkab Takalar, penyidik Tahban Polres Takalar, Kepala Biro Aset Pemkab Takalar Kepala bidang Lingkungan hidup dan perumahan kab takalar, Yang di motori oleh Dinas kebersihan dan lingkunga hidup kab. Takalar
Dari hasil pertemuan bukannya membuahkan hasil menguntungkan pada pihak ahliwaris mala justru merugikan para ahli waris. betapa tidak, karena pihak pemkab sudah memiliki alas hak dengan buktinya ada sertifikat yang di sampaikan oleh sala satu oknum penyidik tahban polres takalar mempersilhkan untuk menempuh jalur hukum perdata di pengadilan mendengar ucapan itu spontan ahli waris nyaris Kaget bagaikan tersambar guntur.
Menanggapi hal tersebut di atas, Ramli Idri DM yang mewakili Ahli waris mengatakan sungguh di luar dugaan bahwa pemeritah yang seharusnya melindungi hak rakyat tapi ko justru memiskinkan rakyat yang suda miskin.
Membodohi rakyatnya yang sudah bodoh. Perbuatan penguasa wilayah benar benar menzolimi rakyat dengan merampok hak rakyat. “Dan anehnya sudah merampok hak ahliwaris malah menyuruh para ahli waris mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri takalar. “Tegas Ramli
Menanggapi anjuran tersebut di atas Muktar Tiro Dg Naba sala satu aktifis mengometari bahwa pemkab takalar bukan lagi pengayom, pelindung masyarakatnya. tapi pembunuh masyarakatnya sendiri mana mungkin kepiting lawan gaja, yang jelas matilah kepiting di injak kaki gaja, mana mungkin rakyat lawan pemerintah yang jelas konyol lah rakyat.
Atas kejadian ini, Ramli Idris DM Bersama Ahliwaris lainya merasa sangat menyesal menghadiri undangan yang hanya mendengar penjelasan dari pihak pemkab dan tidak menanggapi atau mendengar pendapat atau keterengan dari pihak ahli waris dan pertemuan tersebut hanya menguntungkan pemkab takalar dan bukan yang di inginkan oleh ahliwaris dan Ahliwaris mengutuk keras ata tindakan fiodalisme pemkab Takalar.”Tandasnya.
Laporan : Nurdin Achmad.