spjnews.net. | JATIM – Ketua LSM GMBI distrik Banyuwangi Subandik, akrab di panggil Bandik kuncir, melapor ke Polres Banyuwangi Provinsi Jawa Timur (Jatim), terkait adanya Tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Kedasri Kec. Genteng, menurut Keterangan dari (Pak Yanto) keordinator tambang, tambang tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Polres Banyuwangi.
Dari hasil penelusuran Team Investigasi LSM GMBI distrik Banyuwangi, Selasa 26 maret 2019, Kegiatan Penambangan galian c yang sudah Berlangsung kurang Lebih 1 bulan ini di duga tidak mengantongi ijin, penelusuran ke lokasi tambang ini di pimpin langsung oleh ketua Distrik Banyuwangi Subandik yang kesehariannya akrap disapa Bandik Kuncir.
Laporan secara tertulis dan resmi yang ditujukan langsung kepada Kapolres Banyuwangi Jum,at 29 maret 2019, surat pelaporan di antar langsung oleh ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, dan di terima oleh Kasih umum dan di beri tanda terima Laporan, Bandik kuncir menerangkan ke awak media, laporan oleh LSM GMBI Memang di tujukan ke Polres Banyuwangi dan di tembuskan juga ke:
- Kapolri.
- Menteri Lingkungan Hidup.
- Ketua umum LSM GMBI
- Ketua Wilter LSM GMBI Jatim.
- Kapolda Jatim
- Kabag Ops Polda Jatim
- Kajati Jatim
- Bupati Banyuwangi.
- Ketua DPRD Banyuwangi.
- kajari Banyuwangi.
- Kadin Lingkungan Hidup Banyuwangi.
Dalam pernyataanya jika nantinya dari Polres Banyuwangi tidak ada tindakan dari Pelaporan ini, Maka jajaran LSM GMBI distrik Banyuwangi Beserta anggota akan adakan aksi moral di halaman polres Banyuwangi Bila Perlu kita turunkan Pasukan LSM GMBI se Jawa Timur.[alf/spjnews]