Oleh: Herman, SH (Konsultan Hukum spjnews)
MASIH belumnya teratasi persoalan kekurangan jumlah guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, kekurangan jumlah guru kelas Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di jenjang SD ini bisa saja mengancam kualitas mutu pendidikan yang akan menurun dengan kekurangan guru ASN di jenjang SD saat ini bisa juga menghalangi perkembangan kualitas pendidikan.
Bahkan persoalan kondisi kekurangan guru ASN sekarang ini memang terjadi gejolak di tataran bawah kerap terjadi karena mau tidak mau persoalan kekurangan guru ASN ini pada prinsipnya harus diatasi dengan pengangkatan guru honor yang sistim penggajiannya berasal dari pihak Kepsek yang bersangkutan. Otomatis hal tersebut berdampak terhadap beban anggaran yang ditanggung oleh sekolah bersangkutan.
Namum demikian, dengan hadirnya guru non-ANS sudah bisa membantu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, persoalannya kini tinggal bagaimana memberikan apresiasi kepada guru non- ASN karena telah berjasa dan menunjukan dedikasinya, sebab dengan hanya sekadar memberikan honor masih jauh dari kelayakan yang dibayar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya 15 %.
Berdasarkan salah satu kepala SD di Kabupaten Bandung mengeluhkan akan kekurangan guru kelas yang diakibatkan guru ASN pensiun dan tidak ada penggantinya, dengan demikian bisa menghalangi perkembangan kualitas pendidikan.
Kekurangan guru ASN ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan dan itu menjadi tanggugjawab dan kewenangan pemerintah pusat dalam memberikan keputusan untuk mempercepat pengisian kekurangan guru ASN.)*