spjnews.net | SULSEL – Rombongan LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan setelah menghadiri HUT ke-17 LSM GMBI di Cilacap Jawa Tengah bertolak kembali ke Makassar menggunakan jasa Kapal Motor (KM) DOBONSOLO namun sangat disayangkan dan miris melihat banyaknya kendaraan roda dua yang seyogyanya diperuntukkan penumpang kini di jadikan tempat muat motor roda dua, inilah yang di keluhkan rombongan LSM GMBI dimana mereka tidur di pelataran dan basah karena kehujanan. Kamis (21 /03/2019), Pukul 01.30. WIB.
Berawal saat Ahmad said Plt. Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan mencari tempat untuk istirahat dan pada saat turun di deck (2) melihat banyak motor dimana ruangan deck (2) yang biasa di fungsikan untuk penumpang kini di jadikan sebagai tempat untuk kendaraan roda (2) berbagai macam merek.
Menurut Ahmad Said, seharusnya jika memang ingin mengalihkan fungsi kapal penumpang menjadi kapal Roro harus melalui Persyaratan keselamatan kapal
meliputi kontruksi dan bangunan kapal. “Terangnya.
Saat ingin konfirmasi ke kantor security lalu di arahkan menghadap pada pukul 09.00 Wib,” Saya hanya piket jaga tidak tau soal itu,” Ungkap security.
Seolah-olah saling lempar batu sembunyi tangan dan tak tahu menahu soal muatan motor itu, “Jangan tanya saya Pak. Saya tidak tau dengan muatan itu” ungkap salah satu security yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Ahmad said bersama awak media merasa kesal karena saat ingin konfirmasi kepada Nakhoda KM. DOBONSOLO tidak diberikan kesempatan oleh security untuk bertemu dengan Capten dan berbagai macam alasan agar tidak bisa bertemu dengan Capten KM. DOBONSOLO.
Ancaman pidana juga berlaku bagi pengawas seperti Syahbandar ataupun Dinas Perhubungan setempat apabila tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Seperti diatur Pasal 304 yang menyebut setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 124
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta
pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstruksi;
c. bangunan;
d. permesinan dan perlistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal.
Pasal 125
(1) Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau
galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data
kelengkapannya.
(2) Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan
gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri.
(3) Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh
Menteri.
Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat
keselamatan oleh Menteri.
(2) Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penumpang;
b. sertifikat keselamatan kapal barang; dan
c. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan penilikan secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) wajib dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetens.[jery/spjnews]