spjnews.net |NGANJUK – Pemerintah Desa Mlilir Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk melakukan mediasi sengketa tanah warganya bersama LSM GMBI KSM Brebek (11/03/2019). Hal ini dilakukan atas permintaan salah satu warga Mlilir Samsul Huda yang meminta bantuan pendampingan kepada LSM GMBI KSM Brebek Nganjuk terkait sengketa batas tanah.
Sengketa ini bermula dari Samsul Huda yang sudah mempunyai akte jual beli dan dua surat pernyataan jual beli dengan pemilik Sunardi tidak di perbolehkan atau di persulit untuk mengurusi sertifikat. Karena merasa kesulitan dan terindikasi adanya ukuran tanah yang tidak sesuai Samsul Huda meminta pendampingan LSM GMBI Nganjuk KSM Brebek dan Pemdes Brebek.
Menurut Samsul Huda kepada wartawan SPJNews, menjelaskan bahwa “Saya merasa kesulitan dalam proses mau mengurusi sertifikat tanah yang telah saya beli dari Sunardi. Hal ini terjadi karena ada satu bidang tanah lagi milik Sunardi yang telah dijual kepada Miftahul dan sudah proses sertifikat”. Kalau saya intinya bisa dipermudah dalam mengurusi sertifikat tanah karena saya mempunyai bukti kuat atas hak tanah tersebut. Sedangkan salah satu alat bantu untuk mengurusi sertifikat tersebut berada di Miftahul. Maka dengan proses yang tidak lancar dan tidak adil serta terindikasi adanya penyerobotan tanah saya minta bantuan kepada LSM GMBI dan Pemdes Mlilir untuk membantu menyelesaikan urusan ini tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Sekdes Mlilir saat di temui menjelaskan “Memang pemdes Mlilir mendapat laporan dari warga minta dibantu menyelesaikan dalam kasus sengketa tanah atau tapal batas antara Samsul Huda dengan Miftahul. Kepala Desa Mlilir beserta jajarannya bersama Babinsa dan Babinkantibmas
mengupayakan adanya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga kami memanggil dan pertemukan semua di lokasi tanah sengketa.
Dalam upaya penyelesaian Pemdes Mlilir melakukan proses pengukuran ulang di lokasi secara bersama dengan kedua belah pihak dan pihak pemilik awal. Dari pihak pemilik tanah awal Sunardi menunjukan batas tanah satu persatu beserta luasannya dari empat bidang secara gamblang kepada kedua belah pihak yang menjadi hak masing masing.
Setelah selesai pengukuran dan musyawarah Babinsa Deni memberikan penjelasan “Untuk memperlancar urusan ini apabila ada kejanggalan agar kedua belah pihak kalau mau menyikapi silahkan saya sebagai wakil dari Koramil Brebek siap menjebatani jangan sampai salah satu pihak berusaha menjatuhkan satu sama lain kita selesaikan secara kekeluargaan.
Begitu pula Kepala Desa Mlilir terhadap warganya berpesan “Mudah mudahan dengan duduk bersama kita dapat menyelesaikan permasalahan ini dan untuk kedepannya semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
Dalam upaya penyelesaian sengketa batas tanah ini pihak Miftahul yang telah diwakilkan saudaranya belum bisa memutuskan hasil tersebut karena saudaranya tidak di tempat, tetapi pihaknya berusaha membantu menyelesaikan dan menyampaikan hasil pertemuan, bahwa pihak Samsul Huda dibantu dalam mengurus proses pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan haknya. (Team/Hary)