spjnews.net | TAKALAR – Dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kabupaten Takalar Unit Pemberantas Pungli (UPP) Kabupaten Takalar gelar sosialisasi peraturan presiden no. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (pungli) di Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (14/3/2019).
Kegiatan sosialisasi di pimpin oleh Waka Polres Takalar Kompol H Andi Tonra Lipu,SH, selaku Ketua UPP Kab Takalar dengan dihadiri Kepala Inspektorat Kab. Takalar, Dr H. Syarifuddin, M. Pd, Kasi intel Kejaksaan Negeri Takalar Herdiawan Prayudi,SH dan para Camat Kab. Takalar, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan anggota Satgas Saber Pungli.
Waka Polres Takalar Kompol H Andi Tonra Lipu,SH menjelaskan, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, yang mana hal ini bagian dari kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi dibidang hukum.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di Kab. Takalar.
“Dengan pemberian pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut dan apa arti pungutan liar,” kata Waka Polres.
Pada acara tersbut, bertindak sebagai narasumber Satgas Saber Pungli dari Kejaksaan Negeri Takalar, Kepala Inspektorat Kab. Takalar
Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sampai ke Desa – Desa yang ada di Kabupaten Takalar.
“Menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri,” katanya.[jery/spjnews]