spjnews.net |MAKASSAR -Salah satu tim kuasa hukum pedangan pasar sentral Erwin Kallo. SH, yang diwakili Oleh Adriansyah SH dan Ketua Aliansi Pedagang Makassar Mall (ALPMM) bersama para pedangan pasar sentral ke kantor Ombusman Sulsel menanyakan surat tembusan yang sudah lama di tunjukkan ke Ombusman Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada balasannya.
Adriansyah. SH, sebagai kuasa Hukum para pedangan pasar Sentral mengatakan ke wartawan, kita dapatkan informasi adalah proses sekarang ini dalam tahap pemeriksaan, laporan kami masuk ke Ombusman pada tanggal 6 Desember 2018 itu sudah diterima.
Lanjut Adriansyah SH. berdasarkan keterangan dari orang yang berwenang dalam penyidikan perkara ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap PD Pasar dan sudah dilakukan penelitian mengenai sertifikat yang di miliki oleh para pedagang.
Jadi tanah yang mau dieksekusi tersebut adalah tanah sertifikat HGB milik pedagang bukan tanah punya pemerintah dan HGB itu masih berlaku hingga 2023 Jadi secara tidak langsung PD Pasar keliru melakukan pembongkaran karena di sana masih jelas ada hak kepemilikan para pedagang.
Adriansyah mengatakan lagi pemerintah tidak bisa semena-mena membongkar dan memaksa keluar para pedagang karena sudah jelas itu milik pribadi para pedagang bukan milik dari pemerintah itu fakta dan jelas, tegasnya.
Yusup dari ALPMM menambahkan sekarang para pedagang lebih lima ratusan dan Los di dalam masih banyak yang kosong karna para pedagang masih takut menempati lapak itu disebabkan mereka terus diteror, intimidasi serta diancam untuk dibongkar, jadi sebagian pedagang untuk sementara mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidup keluarganya.
Lanjut Yusup tugas ALPMM dan pengacara bagai mana para pedagang di beri haknya karna semua pedagang memiliki sertifikat hak milik, tegas Yusuf. (DR. Mbp/spjnews]