Kuasa hukum PD. Pasar Sentral dan ALPMM Datangi Kantor Ombusman Sulsel

- Wartawan

Kamis, 14 Maret 2019 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net |MAKASSAR -Salah satu tim kuasa hukum pedangan pasar sentral  Erwin Kallo. SH, yang diwakili Oleh Adriansyah SH dan Ketua Aliansi Pedagang Makassar Mall (ALPMM) bersama para pedangan pasar sentral ke kantor Ombusman Sulsel menanyakan surat tembusan yang sudah lama di tunjukkan ke Ombusman Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada balasannya.

Tim Kuasa hukum Pedagang Pasar Sentral dan ALPMM mendatangi kantor Ombusman Sulsel di jalan Sultan Alauddin no.9 kamis (14/03),

Adriansyah. SH, sebagai kuasa Hukum para pedangan pasar Sentral mengatakan ke wartawan, kita dapatkan informasi adalah proses sekarang ini dalam tahap  pemeriksaan, laporan kami masuk ke Ombusman pada tanggal 6 Desember 2018 itu sudah diterima.

Lanjut Adriansyah SH. berdasarkan keterangan dari orang yang berwenang dalam penyidikan perkara ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap PD Pasar dan sudah dilakukan penelitian mengenai sertifikat yang di miliki oleh para pedagang.

Jadi tanah yang mau dieksekusi tersebut adalah tanah sertifikat HGB milik pedagang bukan tanah punya pemerintah dan HGB itu masih berlaku hingga 2023 Jadi secara tidak langsung PD Pasar keliru melakukan pembongkaran karena di sana masih jelas ada hak kepemilikan para pedagang.

Adriansyah mengatakan lagi pemerintah tidak bisa semena-mena membongkar dan memaksa keluar para pedagang karena sudah jelas itu milik pribadi para pedagang bukan milik dari pemerintah itu fakta dan jelas, tegasnya.

Yusup dari ALPMM menambahkan  sekarang para pedagang lebih lima ratusan dan Los di dalam masih banyak yang kosong karna para pedagang masih takut menempati  lapak itu disebabkan mereka terus diteror, intimidasi serta diancam untuk dibongkar, jadi sebagian pedagang untuk sementara mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidup keluarganya.

Lanjut Yusup tugas ALPMM dan pengacara bagai mana para pedagang di beri haknya karna semua pedagang memiliki sertifikat hak milik, tegas Yusuf. (DR. Mbp/spjnews]

Berita Terkait

Polres Madiun Bubarkan dan Amankan Puluhan Remaja Diduga Akan Melakukan Perang Sarung
Hadiri Milad Pertama Lembaga Pusaka dan Sejarah Lipang Bajeng, Sekda Harap Semangat para Pejuang menjadi Semangat Motivasi untuk Generasi Muda
Asep Rahmat: 5 hari berada di kota Medan Begitu Cepat Atas keindahannya Danau Toba
Pengusaha Fauzan Asal Medan  Limbah Kulit Disulap Jadi Nilai Jual yang Pantastis Bisa Membangun Masjid dari Kerja kerasnya
Hari Pers Nasional 2025: Sejarah, Tema, dan Makna Logonya
VIRAL! THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen? Kebijakan Pencairan Bonus ASN segera Diumumkan
GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:10

Prosesi Sakral, Bupati Tulungagung Boyongan Ke- Pendopo Kongas Arum Kesumaning Bongso

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:58

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan

Berita Terbaru